Ilham mengatakan, ganti ban baru satuan ada aturan mainnya. Ban tersebut dipasang pada bagian belakang, berlaku untuk penggerak roda depan maupun belakang.
Kondisi tersebut dilakukan bukan tanpa sebab. Pasalnya untuk mencegah oversteer ketika mengemudi. “Bebas di pasang roda kanan atau kiri, kalau dipasang di depan ada kemungkinan steering mobil tidak seimbang,” ucapnya.
Hal senada diutarakan Kepala Bengkel Nasmoco Majapahit Semarang Bambang Sri Haryanto yang menjelaskan, ban baru sebaiknya di pasang pada roda belakang untuk faktor keamanan.
“Ada aturannya, ban mobil baru baiknya dipasang roda belakang. Namun, bisa situasional dilihat dari kondisi,” katanya.
