Begini Penjelasan Pihak Kepolisian Soal STNK Mati 2 Tahun dan Kendaraan Bermotor Dianggap Bodong

Namun, sebelum menerapkan aturan tersebut, Korlantas polri akan melakukan integrasi data kendaraan bermotor terlebih dahulu. Integrasi ini akan dilakukan antara samsat nasional dan samsat daerah.

“Pihak kami akan merapikan terlebih dahulu data kendaraan bermotor dan melakukan sinkronisasi antara samsat nasional dan daerah,” kata Firman.

Sebelum Dihapus Akan Ada Peringatan

Dalam Pasal 85 UU Nomor 22 Tahun 2009, disebutkan bahwa sebelum penghapusan data kendaraan bermotor, akan ada tiga kali peringatan yang diberikan kepada pemilik kendaraan, yaitu:

Peringatan pertama, tiga bulan sebelum melakukan penghapusan data Regident Ranmor;
Peringatan kedua untuk jangka waktu bulan sejak peringatan pertama, apabila pemilik Ranmor tidak memberikan jawaban;
Peringatan ketiga untuk jangka waktu satu bulan sejak peringatan kedua, apabila pemilik Kendaraan bermotor tidak memberikan jawaban.

Pos terkait