Berikut Biaya Resmi Pembuatan SIM B1 per Maret 2023

INFO OTO : Surat izin mengemudi (SIM) merupakan syarat wajib yang harus dipenuhi pengemudi saat berlalu lintas. Untuk mengengemudikan kendaraan niaga seperti bus dan truk dibutuhkan SIM B1 atau B2 sebagai tanda bukti bahwa seseorang sudah layak dan mendapatkan izin untuk berkendara.

Baca juga : Gagal Ujian SIM Sekarang Bisa Melakukan Ujian di Hari Yang Sama

Sopir kendaraan niaga yang tidak dapat menunjukkan SIM B1 atau B2 saat berkendara bisa dianggap sebagai bentuk pelanggaran lalu lintas. Maka dari itu, penting sekali bagi Anda yang biasa berkendara dengan mobil niaga untuk membuatnya.

Aturan pembuatan SIM B1 dan B2 tertulis di dalam Pasal 80 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), di mana kedua SIM tersebut dibedakan berdasarkan jumlah berat yang diperbolehkan.

SIM B1 dan B1 umum, yakni untuk sopir yang mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan atau umum dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3,5 ton. Sementara itu, SIM B2 dan B2 umum, untuk mengemudikan kendaraan alat berat kendaraan penarik, atau kendaraan bermotor lebih dari 3,5 ton dengan menarik kereta tempelan atau gandengan yang diperbolehkan yakni lebih dari 1 ton.

Pos terkait