Daftar Kota dan Kabupaten Yang Wajib Ikuti Aturan PPKM Darurat 3-20 Juli

Berita Terkini dan terupdate

Buletin Islam | Jakarta, Pemerintah secara resmi telah menetapkan Aturan PPKM Darurat Jawa Bali mulai 3 hingga 20 Juli.

Presiden Jokowidodo mengambil kebijakan tersebut, setelah berkoordinasi dengan para Menteri, ahli kesehatan, serta kepala daerah.

Bacaan Lainnya

Ada 122 Kabupaten/ Kota yang wajib mengikuti Aturan PPKM Darurat ini, 48 diantaranya masuk dalam asesmen situasi pandemi level 3, dan 74 sisanya masuk dalam asesmen situasi pandemi level 4.

Daftar Kota/ Kabupaten Yang Wajib Jalankan Aturan PPKM Darurat

Adapun 48 Kabupaten/ Kota yang masuk asesmen level situasi level 4. berikut ini detailnya:

#1. Banten: Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, dan Kota Serang

#2. Jawa Barat: Purwakarta, Kota Tasikmalaya, Kota Sukabumi, Depok, Cirebon, Cimahi, Kota Bogor, Kota Bekasi, Banjar, Kota Bandung, Karawang, Bekasi

#3. DKI Jakarta: Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Utara, Jakarta Pusat, Kepulauan Seribu

J#4. Jawa Tengah: Sukoharjo, Rembang, Pati, Kudus, Kota Tegal, Kota Surakarta, Kota Semarang, Kota Salatiga, Kota Magelang, Klaten, Kebumen, Grobogan, Banyumas

#5. DIY: Sleman, Kota Yogyakarta, Bantul

#6. Jawa Timur: Tulungagung, Sidoarjo, Madiun, Lamongan, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Malang, Kota Madiun, Kota Kediri, Kota Blitar, Kota Batu

Baca Juga : Aturan PPKM Darurat – Keluar Kota Harus Tunjukkan Kartu Vaksin, Luhut Biar Makin Banyak Yang Divaksin

Adapun 74 kabupaten/kota yang masuk asesmen situasi pandemi level 3, yaitu:

#1. Banten: Tangerang, Serang, Lebak, Kota Cilegon

#2. Jawa Barat: Sumedang, Sukabumi, Subang, Pangandaran, Majalengka, Kuningan, Indramayu, Garut, Cirebon, Cianjur, Ciamis, Bogor, Bandung Barat, Bandung

#3. Jawa Tengah: Wonosobo, Wonogiri, Temanggung, Tegal, Sragen, Semarang, Purworejo, Purbalingga, Pemalang, Pekalongan, Magelang, Kota Pekalongan, Kendal, Karanganyar, Jepara, Demak, Cilacap, Brebes, Boyolali, Blora, Batang, Banjarnegara

#4. DIY: Kulon Progo, Gunungkidul

#5. Jawa Timur: Tuban, Trenggalek, Situbondo, Sampang, Ponorogo, Pasuruan, Pamekasan, Pacitan, Ngawi, Nganjuk, Mojokerto, Malang, Magetan, Lumajang, Kota Probolinggo, Kota Pasuruan, Kediri, Jombang, Jember, Gersik, Bondowoso, Bojonegoro, Blitar, Banyuwangi, Bangkalan

#6. Bali: Kota Denpasar, Jembrana, Buleleng, Badung, Gianyar, Klungkung, Bangli

Baca Juga : Aturan Lengkap PPKM Darurat Sekolah Daring, WFH 100%, Mall Tutup

Sementara terkait pengaturan tambahan PPKM darurat khusus untuk kepala daerah Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan 8 poin.

Secara terpisah, terkait pengaturan tambahan PPKM darurat khusus untuk kepala daerah. Bahkan Luhut menyebut kepala daerah yang melanggar detail PPKM darurat di Jawa dan Bali akan mendapatkan sejumlah sanksi.

#1. Gubernur berwenang mengalihkan alokasi kebutuhan vaksin dari kabupaten/kota yang kelebihan alokasi vaksin kepada kabupaten/kota yang kekurangan alokasi vaksin

#2. Gubernur, bupati, dan wali kota melarang setiap bentuk aktivitas/kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan.

#3. Gubernur, bupati dan wali kota didukung penuh oleh TNI, Polri dan kejaksaan dalam mengoordinasikan pelaksanaan PPKM darurat COVID-19.

#4. TNI, Polri, dan pemerintah daerah agar melakukan pengawasan ketat terhadap pemberlakuan pengetatan aktivitas masyarakat selama periode PPKM darurat 3-20 Juli 2021.

#5. Bagi daerah kabupaten dan kota yang tidak termasuk dalam cakupan area PPKM darurat, tetap memberlakukan Instruksi Menteri Dalam Negeri yang menetapkan PPKM berbasis mikro dan mengoptimalkan posko penanganan COVID-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran COVID-19 .

#6. Dalam hal gubernur, bupati dan wali kota tidak melaksanakan ketentuan pengetatan aktivitas masyarakat selama periode PPKM darurat dan ketentuan poin 2 di atas, dikenakan sanksi administrasi berupa teguran tertulis dua kali berturut-turut sampai dengan pemberhentian sementara sebagaimana diatur dalam Pasal 68 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah

#7. Pengaturan detail akan dikeluarkan melalui instruksi Mendagri.

#8. Terkait ketersediaan oksigen, kami sudah meminta kepada Menteri Perindustrian agar memerintahkan para produsen oksigen mengalokasikan 90 persen produksinya untuk kebutuhan medis. Kami meminta masing-masing provinsi agar membentuk Satgas yang memastikan ketersediaan oksigen, alkes dan farmasi. Satgas ini agar berkoordinasi langsung dengan Menkes jika terjadi kesulitan suplai.

Pos terkait