Buletin Islam | Jakarta, Kamis (12/8), Joko Widodo, Presiden Republik RI Ke-7 menganugerahkan tanda jasa dan tanda kehormatan ke-10 tokoh di Istana Negara.
Penganugerahaan ini terdiri atas Bintang Mahaputera, Bintang Jasa, dan Bintang Budaya. Pemberian penghargaan ini berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 76, 77, dan 78 TK/TH 2021 tertanggal 4 Agustus 2021.
nugerah Bintang Jasa Utama untuk Ishadi SK
Tanda kehormatan Bintang Mahaputera terbagi tiga; yakni Bintang Mahaputera Adipradana, Bintang Mahaputera Utama, dan Bintang Mahaputera Nararya.
Selain itu, Jokowi juga memberikan tanda jasa kepada 325 tenaga kesehatan yang gugur saat menangani pasien Covid-19. Sebanyak 258 menerima penghargaan Bintang Jasa Pratama dan 67 nakes mendapatkan penghargaan Bintang Jasa Nararya.
Baca Juga: Jokowi Serukan Islam Yang Rahmatan Lil Alamin Di Tahun Baru Hijriah
Berikut daftar penerima tanda penerima kehormatan tersebut:
Bintang Mahaputera Adipradana
- Almarhum Artidjo Alkostar (Hakim Mahkamah Agung 2009-2018)
- Almarhum I Gede Ardhika (Menteri Kebudayaan dan Pariwisata periode 2000-2004).
Bintang Mahaputera Utama
- Antonius Sujata (Ketua Komisi Ombudsman Nasional 2000-2011
Bintang Mahaputera Nararya
- Maradaman Harahap (Anggota Komisi Yudisial 2015-2020)
- Jacobus Busono (pendiri, pemilik, dan Chairman Pura Group)
Bintang Budaya Parama Dharma
- Almarhum RT Kusumokesowo (seniman dan pemelihara warisan budaya Jawa)
Bintang Jasa Utama
- Rusdi Sufi (akademisi dan pemelihara warisan sejarah dan budaya Aceh)
- Goldammer Johan George Andreas (Direktur Global Fire Monitoring Center, ilmuwan asal Jerman)
- Ishadi Sutopo Kartosaputro (Komisaris Transmedia)
- Eurico Guterres (Ketua Umum Uni Timor Aswa’in dan Forum Komunikasi Pejuang Timor Timur)
