Ini Besaran Denda Tilang Pelanggaran Emisi Dari Roda Dua Hingga Roda Empat

“Kita harus pikirkan juga, tadi semua kendaraan yang ada di jalan di-discourage kalau dia nggak lolos uji emisi, mungkin ada pajak, mungkin ada lagi yang lain,” ungkap Rachmat dikutip dari YouTube Forum Merdeka Barat (FMB9), Kamis (24/8/2023). Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan bersama pihak kepolisian menguji coba penerapan sanksi tilang kendaraan yang tidak lolos uji emisi, Jumat (25/8/2023).

Selain itu, penerapan sanksi ini akan diberikan apabila kendaraan tersebut tidak lolos uji emisi, dan ada larangan untuk mengoperasionalkan kendaraan.

Bacaan Lainnya

“Kalau sudah ditekan sekali, dipajakin, didenda, kedua kali didenda, kalau ketiga kali gimana? apakah mungkin tidak diperbolehkan beroperasi atau seperti apa ini kita coba godok,” ungkapnya.

Pos terkait