INFO OTO : Wacana penghapusan BBM jenis Pertalite dan Pertamax kembali digaungkan menyusul rencana PT Pertamina yang akan menyediakan bahan bakar lebih ramah lingkungan. Lalu, benarkah Pertalite dan Pertamax bakal dihapus?
Penyediaan BBM ramah lingkungan telah diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor Nomor 20 tahun 2017 tentang Baku Mutu Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Tipe Baru Kategori M, N, dan O.
Dalam peraturan tersebut, dijelaskan bahwa bahan bakar standar yang digunakan oleh kendaraan bermotor setara dengan Euro 4. Spesifikasi tersebut mengharuskan BBM yang beredar di pasaran memiliki nilai Research Octane Number (RON) di rentang 95 – 98 atau setara dengan Pertamax Turbo yang dijual di Indonesia.
Padahal nilai RON Pertalite adalah 90 dan Pertamax adalah 92. Itu artinya kedua jenis bahan bakar tersebut tidak memenuhi standar yang diterapkan dalam Permen LHK Nomor 20 Tahun 2017.
Baca juga : Mitos atau Fakta? Bahwa Bensin Campur Kapur Barus Bisa Menaikan Nilai Oktan
Namun, belum ada kabar yang jelas akan penghapusan kedua jenis bahan bakar tersebut. Lagipula Pertalite saat ini menjadi tumpuan bahan bakar yang paling banyak dikonsumsi masyarakat Indonesia.
Selain Pertalite, ada lagi BBM Jenis Revvo 89 yang dijual oleh SPBU swasta Vivo dengan nilai RON 89. Itu artinya BBM dengan nilai RON lebih rendah dari Pertalite masih diperbolehkan beredar di Indonesia sekaligus diperdagangkan.
