Bilamana dijumpai kendala fatal yang mempengaruhi keselamatan atau fungsi, dan skalanya cukup masif, pelaku usaha wajib memberikan tanggung jawab penuh, salah satunya dengan cara recall. Proses recall tersebut juga harus bebas biaya, dan sepenuhnya ditanggung oleh pelaku usaha.
Hal juga sudah diatur oleh Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 33 tahun 2018 tentang Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor.
Proses Pre-Delivery Inspection (PDI) untuk sepeda motor Honda sebelum dikirim ke Konsumen Lihat Foto Proses Pre-Delivery Inspection (PDI) untuk sepeda motor Honda sebelum dikirim ke Konsumen “Intinya pelaku usaha wajib melindungi konsumen.
Bila ditemukan ada hal yang merugikan konsumen, wajib mereka mengganti. Konsumen juga sepatutnya tidak keluar uang (tidak dikenai biaya,” kata dia.
Binsar menganjurkan AHM untuk menyiapkan mekanisme pengaturan terperinci untuk mengatasi komplain, terkait kasus rangka eSAF ini. “Bisa pula dilakukan penggantian, dengan barang yang sejenis atau hal lain yang nilainya sepadan (setara),” ujarnya.
