Knalpot Racing dan Aftermarket Beda Speksifikasi, Simak Ulasan Berikut

Lagipula kata Edi, pada dasarnya knalpot aftermarket yang ada dipasaran saat ini sudah memenuhi aturan ambang batas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 56 Tahun 2019. Dalam peraturan itu dijelaskan bahwa tingkat kebisingan maksimal untuk motor kubikasi 80 cc sampai 175 cc adalah 80 desibel (db), kemudian tingkat kebisingan maksimal untuk motor kubikasi di atas 175cc adalah 83 db. “Kalau knalpot racing dilarang dipakai di jalan raya dilarang kami sepakat karena itu digunakan di sirkuit. Sedangkan knalpot aftermarket suaranya itu empuk, bahasanya itu adem dan empuk,” kata Edi.

Edi alias Abenk, yang juga pemilik knalpot aftermarket dengan merek Abenk Muffler, mengatakan, kemudian jika knalpot racing dipasang DB killer (peredam) maka suaranya juga bia dibuat sesuai ambang batas. “Knalpot racing sendiri dipasang DB killer (suaranya) bisa disetel. Kalau mau berada DB itu biasa. Apalagi knalpot aftermarket,” ujarnya. “Knalpot aftermarket karena suaranya itu empuk, walaupun suaranya beda misal mesin di bawah 150cc dibanding moge 600 cc. Tapi kalau suara di knalpot sudah enak, karena di sini pakai pengukuran DB meter,” ujar Edi.

Pos terkait