Manfaatkan Program Pemutihan ada Dua Keuntungan

INFO OTO : Gubernur Bali, I Wayan Koster, melalui Badan Pendapatan Daerah Provinsi Bali, meluncurkan program pemutihan kendaraan, Senin (12/6/2023).

Dalam program tersebut, terdapat dua keringanan yang bisa dimanfaatkan masyarakat, salah satunya pembebasan bunga dan denda pajak kendaraan bermotor (PKB).

Bacaan Lainnya

Baca juga : Rekomendasi Oli Mesin Mobil Juni 2023

Keringanan yang kedua adalah pembebasan atau penggratisan Bea Balik Nama Kendaraan (BBNKB) II.

Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Dewa Made Indra mengatakan, masih ada ratusan ribu kendaraan di Bali yang belum melunasi kewajiban pajaknya.

“Ratusan ribu kendaraan di Bali masih menunggak pajak, dengan mayoritas 87 persen merupakan roda dua,” ungkap Made dalam keterangannya, Senin (12/6/2023).

Ia menambahkan, kebijakan pemutihan paak kendaraan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Bali No. 24 Tahun 2023, tentang relaksasi Pajak yang berlaku dari 12 Juni hingga 31 Agustus 2023.

Pos terkait