Pelat Nomor Kendaraan Roda Dua Berganti Warna Putih, Berlaku Hari ini

Nissan Mitsubishi Keicar, mobil mungil nissan livina

UPDATE : Mulai Hari Ini, Pelat Kendaraan Roda Dua Berganti Warna,Ditrektorat Lalu Lintas Polda Sulteng mulai memberlakukan penggunaan pelat nomor kendaraan berwarna putih bagi kendaraan roda dua, Senin, 15 Agustus 2022.

Kendaraan pribadi akan menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) berwarna dasar putih dengan tulisan hitam.

Bacaan Lainnya

“Iya, sudah mulai di lakukan percetakan baik untuk kendaraan baru dan kendaraan perpanjangan lima tahunan khusus roda dua saja,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Sulteng, Kombes Pol Kingkin Winisuda.

Baca juga : Perhatikan 3 Hal Ini, Agar Usia Transmisi Mobil Matik Makin Awet

“Namun untuk kendaraan bermotor yang TNKB lamanya (berwarna hitam) masih berlaku menunggu masa berlakunya habis terlebih dahulu, baru bisa mendapatkan TNKB putih yang baru.

Pos terkait