JATENG : Setelah ditiadakannya mekanisme tilang manual, pihak kepolisian terus memaksimalkan alternatif lain untuk menindak pelanggaran lalu lintas di jalan. Salah satunya adalah dengan mengoptimalkan penggunaan kamera tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE). Selain ETLE, sistem lain yang diterapkan oleh Polda Jawa Tengah adalah pengurangan poin pada Surat Izin Mengemudi (SIM) pengendara yang terbukti melakukan pelanggaran.
Sebelumnya, Dirlantas Polda Jateng Kompes Pol Agus Suryo Nugroho memaparkan bahwa poin maksimal pada SIM seseorang adalah 12 poin. Ada tiga kategori pelanggaran, yakni kategori ringan, sedang, dan berat. Sedangkan jika melakukan pelanggaran tabrak lari, SIM pengendara bisa dicabut. “Pelanggaran ringan contohnya tidak pakai sabuk itu poinnya dikurangi satu, pelanggaran sedang lima, pelanggaran berat 10.
Kalau tabrak lari atau tabrakan yang mengakibatkan orang meninggal itu bisa dicabut SIM-nya,” ucap Agus dikutip dari NTMC Polri, Minggu (6/11/2022). Aturan terkait sistem poin pada SIM secara hukum tertuang dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
