Polri Tetapkan 4 Jenderal Tersangka Penyadapan Ilegal Presiden Prabowo, Termasuk Mantan Kapolri

Polri Tetapkan 4 Jenderal Tersangka Penyadapan Ilegal Presiden Prabowo, Termasuk Mantan Kapolri

Kepolisian Negara Republik Indonesia menetapkan empat perwira tinggi sebagai tersangka dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pihak lainnya. Penetapan tersangka ini diumumkan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Asep Safrudin pada Selasa, 3 November 2026. Kasus ini langsung menggemparkan publik, karena para tersangka merupakan para jenderal aktif serta mantan pejabat tinggi Polri. Perkara ini menjadi sorotan besar karena menyangkut dugaan pelanggaran hukum yang menyasar langsung kepala negara dan sejumlah tokoh penting lainnya.

Keempat tersangka tersebut adalah Jenderal Listyo Sigit Prabowo, mantan Kapolri yang kini menjabat Kepala Staf Kepresidenan; Irjen Ahrie Sonta Nasution, Kepala Divisi Hukum Polri; Irjen Eko Hadi Santoso, Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat I di Sekolah Staf dan Pimpinan Lembaga Pendidikan dan Latihan Polri; serta Irjen Slamet Uliandi, mantan Kepala Divisi Teknologi Informasi dan Komunikasi Polri. Keempatnya diduga terlibat dalam praktik penyadapan yang dilakukan tanpa dasar hukum yang sah. Penetapan ini menunjukkan bahwa penyidikan berjalan tanpa pandang bulu, meski yang diduga terlibat adalah pejabat tinggi.

Bacaan Lainnya

Dugaan Modus: Lawful Interception dan Penghapusan File Sadapan

Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan sejumlah nomor telepon dengan memanfaatkan teknologi Lawful Interception, yaitu penyadapan yang sah menurut hukum. Teknologi ini sejatinya hanya boleh digunakan aparat penegak hukum untuk kepentingan penyidikan tindak pidana tertentu dan harus melalui prosedur yang ketat. Namun dalam kasus ini, penyadapan tersebut diduga dilakukan di luar prosedur dan tanpa dasar hukum yang sah. Sekitar Oktober 2026, para tersangka juga diduga memerintahkan penghapusan file hasil sadapan, yang diduga bertujuan menghilangkan jejak praktik tersebut.

Penyadapan itu diduga berlangsung pada 2025 hingga 2026. Sasaran penyadapan diduga mencakup pejabat negara, tokoh politik, kalangan media, tokoh organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, hingga pengusaha. Luasnya sasaran membuat kasus ini berdampak besar terhadap kepercayaan publik pada penegakan hukum dan perlindungan privasi warga negara. Penyidik telah menyita barang bukti berupa 11 unit telepon seluler, satu unit iPad, dan empat flashdisk yang diduga memuat materi hasil penyadapan. Barang bukti tersebut kini sedang diperiksa untuk mengungkap seluruh jaringan dan sasaran penyadapan.

Baca Juga: Cara Membuat Kata Sandi yang Kuat dan Mudah Diingat

Pasal Berlapis dan Ancaman Hukuman hingga 10 Tahun Penjara

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Mereka disangkakan Pasal 332 ayat 1 dan 2 tentang akses ilegal dengan ancaman hukuman enam tahun penjara, Pasal 258 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman sepuluh tahun penjara, serta Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik tentang penghapusan sistem informasi elektronik, juncto Pasal 20 huruf C KUHP. Jeratan pasal berlapis ini menunjukkan betapa seriusnya dugaan pelanggaran yang dilakukan para tersangka.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengingatkan bahwa perbuatan tersebut mengarah ke makar. Hal senada disampaikan Kepala Badan Intelijen Negara setelah menghadap Presiden Prabowo. Istana juga melakukan bersih-bersih menyusul temuan penyadapan ilegal ini, sebagai langkah memastikan tidak ada lagi perangkat atau jaringan penyadapan yang masih beroperasi di lingkungan pemerintahan. Pemerintah menegaskan bahwa setiap praktik penyadapan ilegal terhadap pejabat negara adalah pelanggaran serius yang mengancam keamanan negara dan stabilitas pemerintahan.

Polri Tegaskan Bukan Persaingan Internal

Kapolri menegaskan bahwa pengusutan kasus ini tidak terkait dengan persaingan internal di tubuh Polri. Polisi menyatakan proses hukum berjalan berdasarkan alat bukti dan akan dilakukan secara profesional serta transparan. Penegasan ini penting untuk menepis berbagai spekulasi yang berkembang di tengah masyarakat. Polri juga mengingatkan bahwa siapa pun yang terbukti bersalah dalam kasus ini akan diproses sesuai hukum yang berlaku, tanpa terkecuali.

Dalam hukum di Indonesia, penyadapan hanya dapat dilakukan oleh aparat penegak hukum dengan izin pengadilan dan untuk kepentingan penyidikan tindak pidana tertentu. Praktik penyadapan di luar ketentuan tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap hak privasi warga negara dan dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara. Karena itu, kasus ini menjadi bahan evaluasi penting bagi seluruh institusi penegak hukum agar penyalahgunaan kewenangan tidak terulang di masa depan.

Kasus dugaan penyadapan ilegal ini menjadi ujian besar bagi institusi Polri. Kepercayaan publik terhadap kepolisian sangat ditentukan oleh bagaimana kasus ini ditangani. Proses hukum yang transparan, adil, dan tuntas diharapkan dapat memulihkan kepercayaan masyarakat. Publik menanti langkah selanjutnya dari penyidik, termasuk kemungkinan adanya tersangka lain serta pengungkapan seluruh sasaran penyadapan. Masyarakat juga berharap agar kasus ini menjadi pelajaran bagi semua pihak bahwa tidak ada jabatan yang kebal hukum.

Untuk saat ini, masyarakat diminta menunggu proses hukum berjalan dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. Perkembangan penyidikan akan terus diumumkan oleh penyidik seiring dengan ditemukannya alat bukti baru. Kasus ini mengingatkan kita semua bahwa penegakan hukum harus berdiri di atas landasan keadilan, dan setiap pelanggaran, siapa pun pelakunya, harus diproses secara hukum. Semoga perkara ini dapat diselesaikan hingga tuntas dan menjadi momentum perbaikan bagi penegakan hukum di Indonesia.

Sumber:
https://news.detik.com/berita/d-8740957/daftar-4-jenderal-tersangka-penyadapan-ilegal-presiden-prabowo

Pos terkait