Fadilah dan Keutamaan Puasa Tasu’a
Keutamaan puasa tasu’a sebenarnya tidak terlepas dari Puasa Asyura’ pada tanggal 10 Muharram (keesokan harinya).
Dilansir dari jatim.nu.or.id Dalam sebuah riwayat hadits Rasulullah saw. sangat menganjurkan puasa Asyura’.
sebab pada tanggal tersebut ada sebuah peristiwa kemenangan Nabi Musa atas Fir’aun di Laut Merah.
Sebelumnya, Nabi Musa selalu mengajak Fir’aun untuk beribadah kepada Allah, tapi angkuh dan enggan menerima ajakan tersebut.
Fir’aun bahkan berkata: Aku adalah tuhan kalian yang maha tinggi.
Baca Juga:
Sejarah Singkat Dan Peristiwa Bulan Muharram-Bulan Pertama Dalam Kalender Hijriah
Dari perkataan itu, betapa angkuh dan sombongnya Fir’aun, kemudian Allah melenyapkan di Laut Merah bersama pasukannya.
Dalam sebuah hadits disebutkan:
وحَدَّثَنِي ابْنُ أَبِي عُمَرَ، حَدَّثَنَا سُفْيَانُ، عَنْ أَيُّوبَ، عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ سَعِيدِ بْنِ جُبَيْرٍ، عَنْ أَبِيهِ، عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا، أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَدِمَ الْمَدِينَةَ فَوَجَدَ الْيَهُودَ صِيَامًا، يَوْمَ عَاشُورَاءَ، فَقَالَ لَهُمْ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «مَا هَذَا الْيَوْمُ الَّذِي تَصُومُونَهُ؟» فَقَالُوا: هَذَا يَوْمٌ عَظِيمٌ، أَنْجَى اللهُ فِيهِ مُوسَى وَقَوْمَهُ، وَغَرَّقَ فِرْعَوْنَ وَقَوْمَهُ، فَصَامَهُ مُوسَى شُكْرًا، فَنَحْنُ نَصُومُهُ، فَقَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «فَنَحْنُ أَحَقُّ وَأَوْلَى بِمُوسَى مِنْكُمْ فَصَامَهُ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَأَمَرَ بِصِيَامِهِ»
Artinya: Dari Ibnu Abbaz bahwa Rasulullah Sallahu Alaihi Wasallam tiba di Madinah, dan mendapati seorang Yahudi dalam keadaan berpuasa pada hari Asyura. Kemudian Rasulullah bertanya: Hari apa yang kalian puasakan ini? Mereka menjawab: Ini adalah hari yang agung, yang mana Allah menangkan Nabi Musa dan kaumnya dan menenggelamkan Fir’aun dan kaumnya. Dan Nabi Musa berpuasa pada hari itu karena bersyukur. Maka kami pun berpuasa. Rasulullah berkata: Aku lebih berhak dan layak terhadap Nabi Musa dari kalian. Kemudian Rasulullah berpuasa dan memerintahkan untuk puasa Asyura.
(Muslim ibn al-Hajjaj, Shahih Muslim, bab Shaumu Yaumi ‘Asyura, nomor 1130, Bairut: Dar Ihya’ al-Turath al-‘Araby, juz 2, halaman: 796 dan dengan redaksi berbeda dalam kitab Shahih Bukhari, kitab al-Shaum, bab Shiyam Yaumi ‘Asyura, nomor: 2004, Bairut: Dar Ibn Kathir, 2002, halaman: 480)
Sehubungan dengan hadits tersebut, ada sebuah riwayat hadits lain berkenaan anjuran puasa Tasu’a, yakni 9 Muharram.
صوموا التاسع و العاشر و لا تشبهوا باليهود
Artinya: Berpuasalah pada hari kesembilan dan sepuluh (bulan Muharram), dan janganlah menyerupai orang Yahudi.
(Zainuddin al-Malibary, Irsyad al-‘Ibad, halaman: 48-49).
Dari kedua hadits ini bisa disimpulkan bahwa Puasa Asyura dan Puasa Tasu’a sama-sama dianjurkan.
Sementara keutamaan dari puasa Tasu’a itu sendiri juga bisa disimpulkan sama dengan puasa Asyura’, yakni sebuah riwayat Imam Muslim dari Abi Qatadah bahwa Rasulullah pernah ditanya oleh sahabat tentang puasa Asyura. Nabi menjawabnya: “Puasa Asyura dapat melebur dosa satu tahun sebelumnya“.
