Hukum Mempercayai Zodiak Menurut Ahlu Sunnah Wal Jamaah

Hukum dan Dalil Islam Ibadah

Buletin Islam | Ketika ada seseorang bertanya tentang hukum tentang zodiak, maka sebetulnya keterangan haram yang ada dalam beberapa keterangan perlu untuk ditinjau ulang. Karena bisa saja orang yang bertanya hukum tersebut hanya dibuat untuk sampingan saja, tidak dijadikan sebagai keyakinan yang ia anut.

Jika sudah demikian, maka hal tersebut sudah lebih mendekati terhadap keyakinan atau tauhid, bukan fiqih.

Bacaan Lainnya

Dengan demikian kami mencoba mengulas masalah ini dari sudut pandangan akidah. Artinya, pembahasan ini tidak berujung pada halal, haram, sah, batal, maslahat, dan mudarat.

Pertama sekali, kita coba melihat zodiak dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI). KBBI memaknai zodiak sebagai lingkaran khayal di cakrawala yang dibagi menjadi dua belas tanda perbintangan, yaitu Aries, Taurus, Gemini, Kanser, Leo, Virgo, Libra, Skorpio, Sagitarius, Kaprikornus, Akuarius, dan Pises; rasi (bintang).

Sedangkan ramalan zodiak lebih dekat maknanya dengan astrologi. Astrologi atau nujum dalam KBBI ialah ilmu perbintangan yang dipakai untuk meramal dan mengetahui nasib orang.

Baca Juga:

Hukum Menqhadai Shalatnya Orang Meninggal Menurut Lajnah Bahtsul Masail NU Dan Majelis Tarjih Muhammadiyah

Berikut Sejarah Puasa Senin Dan Kamis | Lengkap Niat Dan Keutamaannya

Dari sini kita mendapatkan gambaran bahwa ramalan zodiak adalah ramalan yang didasarkan pada dua belas tanda bintang yang dikaitkan dengan dua belas bulan kelahiran seseorang.
Praktik ramalan itu sendiri dilakukan dengan cara mengaitkan karakteristik khas yang disematkan pada tanda bintang tertentu dan bulan kelahiran seseorang sehingga karakteristik khas itu tampak berkaitan erat dengan, atau bahkan menentukan jalan nasib seseorang yang lahir pada bulan tersebut.

Lalu bagaimana kita sebagai umat Islam memandang masalah ramalan ini? Pertama sekali yang perlu kita katakan adalah bahwa nasib itu adalah masalah ghaib. Sedangkan yang ghaib itu berada di tangan Allah.

Artinya, kita harus berbaik sangka kepada Allah (husnuzzhan) bahwa bulan apapun kita dilahirkan adalah bulan baik. Dengan kata lain kita harus optimis dengan nasib dan masa depan kita.

Lantas, bagaimana kita memaknai ramalan zodiak atau ramalan lainnya?

Dalam kajian Islam, kita mengenal hukum aqli (wajib [sesuatu yang pasti ada], mustahil [sesuatu yang pasti tidak ada], jaiz [sesuatu yang bisa jadi ada dan bisa jadi tidak ada]), hukum syari (wajib, sunah, haram, makruh, mubah, sah, batal), dan hukum adi (hukum kebiasaan).

Ramalan zodiak dan apapun bentuk sebab-akibat merupakan hukum adi. Hukum adi secara utuh disebutkan oleh Mufti Betawi Sayyid Utsman bin Yahya ketika mengulas akidah Ahlussunnah wal Jamaah dalam Kitab Sifat Dua Puluh berikut ini:

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *