BuletinIslam.com | Jakarta, Berikut ini ulasan lengkap tentang penerimaan bantuan PIP Madrasah, mulai Syarat Penerima, Nominal bantuan hingga Mekanisme Penyalurannya, tahun 2021.
Sebagai upaya meningkatkan generasi unggul, dan mengentaskan kemiskinan, pemerintah mengeluarkan Bantuan PIP.
Bantuan Program Indonesia Pintar melalui Kartu Indonesia Pintar, tidak hanya diberikan kepada siswa-siswa Jenjang SD/ MI, MTs, SMP, atau SMK/ SMA dan MA, tapi juga jenjang perguruan tinggi / Kuliah.
Baca Juga :
Sudah Cair, Cek Rekening Bantuan PIP Madrasah Tahap II Bulan Agustus 2021
Syarat Penerima Bantuan PIP Madrasah
Bantuan Sosial Program Indonesia Pintar PIP, Bagi Siswa Madrasah Tahun Anggaran 2021 prioritas utama diberikan kepada siswa madrasah yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
- Siswa madrasah (MI, MTs, MA) yang terpadan DTKS yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial RI yang berasal dari Keluarga Peserta Program Keluarga Harapan (PKH) dan/atau Penerima Kartu Keluarga Sejahtera (KKS);
- Siswa madrasah yang berdomisili di Provinsi Papua dan Papua Barat yang dianggap miskin yang dibuktikan dengan kepemilikan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Kepala Desa/Kelurahan/Kepala Madrasah tetapi belum masuk dalam basis data DTKS Kementerian Sosial RI.
Apabila kuota dan anggaran masih tersedia, dapat diberikan kepada siswa yang diusulkan madrasah dengan kriteria berikut:
- Siswa madrasah (MI, MTs, MA) yang berstatus yatim/piatu/yatim piatu/Anak Berkebutuhan Khusus (ABK)/Anak yang tinggal di panti asuhan yang mengalami rentan kemiskinan yang dibuktikan dengan kepemilikan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Kepala Desa/Kelurahan tetapi belum masuk dalam DTKS Kementerian Sosial RI.
- Siswa madrasah (MI, MTs, MA) yang berasal dari daerah yang kena dampak musibah bencana alam;
- Siswa madrasah (MI, MTs, MA) yang berasal dari keluarga yang mengalami rentan kemiskinan yang dibuktikan dengan kepemilikan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Kepala Desa/Kelurahan tetapi belum masuk dalam DTKS Kementerian Sosial RI.
- Siswa madrasah (MI, MTs, MA) yang berasal dari wilayah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar).
Besaran Nominal Bantuan PIP Madrasah
Setiap siswa penerima bantuan PIP, akan menerima pencairan 1 kali dalam satu tahun dengan rincian sebagai berikut:
Madrasah Ibtidaiyah (MI):
- Peserta didik Kelas I, II, III, IV dan V semester genap tahun pelajaran 2020/2021 diberikan dana sebesar Rp 450.000,00 untuk dua semester yaitu semester genap tahun pelajaran 2020/2021 dan semester ganjil tahun pelajaran 2021/2022.
- Peserta didik Kelas VI semester genap tahun pelajaran 2020/2021 diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp 225.000,00;
- Peserta didik Kelas I semester ganjil tahun pelajaran 2021/2022 diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp 225.000,00;
- Peserta didik Kelas II, III, IV, V, dan VI semester ganjil tahun pelajaran 2021/2022 tidak diberikan dana bantuan PIP karena sudah menerima di semester genap tahun pelajaran 2020/2021 kecuali peserta didik yang memenuhi persyaratan tetapi belum menerima pada semester genap tahun pelajaran 2020/2021 diberikan dana sebesar Rp
450.000,00.