Mekanisme Penyaluran PIP Madrasah
- Dalam penyaluran dana PIP Direktorat KSKK Madrasah melakukan perjanjian kerjasama dengan bank penyalur.
- PPK membuka Rekening Penyalur atas nama KPA untuk menampung dana bantuan sosial PIP;
- PPK menyampaikan data penerima PIP yang sudah tervalidasi kepada bank penyalur untuk dilakukan pembuatan rekening Tabungan Simpanan Pelajar dan pemetaan bank. Apabila data penerima yang disampaikan PPK kepada bank penyalur masih terdapat kekurangan dan/atau perbaikan, maka PPK akan memberitahukan kepada bank penyalur, dan PPK akan melengkapi dan/atau memperbaikinya;
- PPK menetapkan daftar penerima manfaat PIP melalui Keputusan PPK yang disahkan oleh KPA;
- PPK melakukan pencairan dana bantuan sosial PIP melalui KPPN ke Rekening Penyalur;
- Bank penyalur melakukan pemetaan rekening penerima dan/atau pembukaan rekening penerima di Kantor Cabang Bank Penyalur terdekat dengan lokasi penerima bantuan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak data penerima lengkap diterima oleh bank penyalur. Selanjutnya bank penyalur memberitahukan kepada PPK hasil pembukaan rekening penerima selambat-lambatnya 2 (dua) hari Kerja sejak pemetaan rekening penerima bantuan dan/atau pembukaan rekening penerima bantuan selesai;
- Bank penyalur melakukan penyaluran melalui pemindahbukuan/ transfer dana bantuan dari rekening penyalur ke rekening penerima paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak dana belanja bantuan sosial ditransfer dari Kas Negara ke rekening bank/pos penyalur;
- Surat Perintah Pemindahbukuan (SPPb) dan Daftar Tujuan Transfer (DTT) diterima bank penyalur tanpa ada potongan atau biaya apapun.
- Untuk keperluan pemindahbukuan maka PPK akan menerbitkan SPPb dan DTT sejak dana belanja bantuan sosial masuk ke rekening bank penyalur. Selanjutnya bank penyalur memberitahukan kepada PPK proses pemindahbukuan selambat-lambatnya 2 (dua) hari kerja sejak dana bantuan dipindahbukukan;
- Apabila saldo di rekening penyalur tidak mencukupi, maka bank penyalur tidak melakukan penyaluran dana bantuan ke rekening penerima;
- Apabila terdapat perbedaan antara data pembukaan rekening dari bank penyalur dengan DTT dari PPK, maka bank penyalur akan meyalurkan dana bantuan ke rekening penerima setelah bank penyalur menerima perbaikan DTT dari PPK;
- Apabila sampai dengan 30 (tiga puluh) hari kalender sejak dana belanja bantuan sosial ditransfer dari Kas Negara ke rekening bank/pos penyalur penyaluran dana bantuan masih terdapat saldo atau sisa pada rekening penyalur, maka bank penyalur mentransfer seluruh saldo yang terdapat pada Rekening Penyalur ke Rekening Kas Umum Negara
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. - Bank Penyalur menyampaikan laporan penyaluran dana Belanja Bantuan Sosial kepada PPK apabila dana Belanja Bantuan Sosial yang disalurkan melalui rekening penerima bantuan sosial tidak terdapat transaksi/tidak dipergunakan oleh penerima paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak berakhirnya masa penyaluran dana Belanja Bantuan Sosial melalui rekening penerima bantuan sosial.
- PPK melakukan penelitian terhadap laporan Bank Penyalur sebagaimana dimaksud pada angka 13, dan diselesaikan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak diterima laporan dari Bank/Pos
Penyalur. - Berdasarkan hasil penelitian, PPK segera memerintahkan Bank Penyalur untuk menyetorkan dana Belanja Bantuan Sosial yang berdasarkan hasil penelitian:
a. belum tersalurkan ke rekening siswa sampai dengan batas waktu yang tercantum dalam kontrak/perjanjian kerja sama;
b. rekening penerma bantuan tidak terdapat transaksi/tidak dipergunakan karena penerima bantuan sosial meninggal dunia atau tidak berhak menerima bantuan sosial. - PPK menyampaikan surat perintah penyetoran paling lambat 5 (lima) hari kalender sejak selesainya penelitian.
