Sementara tahap kedua, dicarikan pada pertengahan Juli 2021, sebesar Rp364.590.950.000 untuk 201.534 siswa, terdiri atas 94.286 siswa MI, 59.310 siswa MTs, dan 47.938 siswa MA.
Sementara M Isom Yusqi, selaku Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah menegaskan, bahwa tahapan dua bantuan ini berbeda.
Adapun untuk tahap pertama, bantuan PIP diperuntukkan bagi siswa madrasah yang sudah menerima bantuan pada tahun sebelumnya (on going).
Sementara Tahap kedua, dikhususkan bagi penerima baru sesuai usulan madrasah.
Dana Bantuan PIP tahap ke II bisa dicairkan melalui rekening masing-masing.
Dan Seluruh siswa yang telah ditetapkan melalui SK Dirjen, dapat melakukan pencairan dan aktivasi rekening di masing-masing bank penyalur yang telah ditunjuk.
