Buletin Islam | Berdasarkan surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomo HK.02.02/I/2845/2021, Biaya Tes PCR akhirnya turun.
Keputusan tersebut sudah keluar pada 16 Agustus 2021 yang lalu. Dengan adanya SE tersebut, maka kini masyarakat sudah tidak perlu lagi mengeluarkan biaya yang lebih mahal.
Sebelumnya, Tarif PCR cukup tinggi, bahkan disejumlah RS biaya PCR mencapai 900 ribu hingga 1,2 Jt.
Dalam Surat Edaran tersebut, kini tarif PCR dipatok pada harga 495.000 untuk Jawa-Bali, sementara luar jawa, 525.000
Berikut isi Surat Edaran kementerian Kesehatan RI tersebut:
1. Batas tarif tertinggi untuk pemeriksaan RT-PCR termasuk pengambilan swab sebagai berikut:
a. Untuk pemeriksaan RT-PCR di Pulau Jawa dan Bali sebesar Rp. 495.000,- (Empat Ratus Sembilan Puluh Lima Ribu Rupiah).
b. Untuk pemeriksaan RT-PCR di luar Pulau Jawa dan Bali sebesar Rp. 525.000 (Lima Ratus Dua Puluh Ribu Rupiah).
2. Batas tarif tertinggi sebagaimana dimaksud pada angka 1 berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan RT-PCR atas permintaan sendiri/mandiri.
3. Batas tarif tertinggi sebagaimana dimaksud pada angka 1 tidak berlaku untuk kegiatan penelusuran kontak (contact tracing) atau rujukan kasus COVID-19 ke rumah sakit yang penyelenggaraannya mendapatkan bantuan pemeriksaan RT-PCR dari pemerintah atau merupakan bagian dari penjaminan pembiayaan pasien COVID-19.
4. Dinas Kesehatan Provinsi dan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemberlakuan pelaksanaan batas tarif tertinggi untuk pemeriksaan RT-PCR berdasarkan kewenangan masing-masing dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5. Pemerintah akan melakukan evaluasi secara periodik terhadap ketentuan batas tarif tertinggi untuk pemeriksaan RT PCR dalam surat edaran ini.
6. Dengan berlakunya surat edaran ini, Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/I/3713/2020 tentang Batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan RT-PCR dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
