Sekadar informasi, dalam bayar pajak motor, selain PKB, pemilik kendaraan roda dua juga harus melunasi PNBP Pengesahan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan), dan SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) dalam pembayaran pajak motor.
Keterlambatan membayar pajak akan dikenakan denda tambahan. Denda akan terakumulasi saat melakukan pembayaran pajak.
Dikutip dari NTMC Polri, berikut prosedur syarat bayar pajak motor:
- STNK asli dan fotocopy
- KTP asli dan fotocopy
- BPKB asli dan fotocopy
- Untuk pemilik kendaraan berbentuk badan usaha dilengkapi dengan NPWP, SIUP, dan TDP
- Surat kuasa jika bayar pajak motor dilakukan lewat pihak lain

