TIPS : Data yang ada di dalam Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) biasanya merujuk pada kartu identitas lainnya seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Namun, tak jarang masyarakat yang mengubah data tersebut dengan berbagai alasan, seperti pindah alamat yang masih satu wilayah.
Baca juga : Apa itu Knocking, Detonation dan Pre Ignition Pada Mesin ? Simak Penjelasan ini
Yang menjadi pertanyaan apakah bisa bayar pajak tapi alamat di STNK beda dengan KTP?
Katimsus Samsat Cikarang, Aiptu Harwanto menyebut bagi masyarakat yang ingin menganti alamat STNK bisa dilakukan ketika bayar pajak tahunan atau lima tahunan.
“Caranya cukup mudah, ketika datang ke Samsat prosesnya pindah alamat sekaligus bayar pajak juga bisa. Syaratnya yaitu bawa KTP asli, BPKB asli dan motor dibawa ke Samsat,” kata Harwanto kepada GridOto.com, Rabu (30/11/2022).

