Wacana Baru Penambahan Syarat Untuk Bayar Pajak Tahunan PKB dan Perpanjang STNK 5

OTO INFO : Ada wacana penambahan syarat baru untuk bayar pajak tahunan PKB dan perpanjang STNK 5 tahun.

Wacana itu dikeluarkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Bacaan Lainnya

KLHK ingin uji emisi kendaraan dijadikan syarat perpanjangan STNK.

Baca juga : Ternyata Ada Plat No Kendaraan Berwarna Hijau Hanya Berlaku di Tiga Daerah ini

Hasil kelulusan uji emisi itu akan menjadi syarat pembayaran tahunan PKB yang disahkan di STNK.

Kendaraan yang lulus akan diberi stiker, sedangkan yang tidak lulus mendapat denda pencemaran.

Wacana uji emisi sebagai syarat perpanjang STNK pun mendapat beragam tanggapan, salah satunya dari pemerhati masalah transportasi dan hukum, Budiyanto.

Budiyanto mengatakan, rencana pemberlakuan aturan tersebut tidak lepas dari kondisi udara khususnya di Jabodetabek, di mana polusi udara mengalami tingkat yang mengkhawatirkan.

“Respon dan tanggung jawab pemerintah dalam melakukan upaya perlu kita berikan apresiasi namun tetap harus mengacu pada regulasi dan jangan bertabrakan dengan aturan lain yang lebih tinggi,” kata Budiyanto

Untuk itu, kata Budiyanto, menyikapi rencana tersebut maka harus dibahas bersama antara Kementrian Lingkungan hidup, Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Daerah, dan pihak Kepolisian.

“Kemudian di dalam Undang-Undang tentang pembentukan peraturan perundang tentang hirarki bahwa aturan di bawah tidak boleh bertentangan dengan aturan di atasnya,” kata Budiyanto.

“Sehingga dengan adanya rencana atau wacana pemberlakuan denda pencemaran udara dan lolos uji emisi bakal syarat perpanjangan STNK perlu dikaji secara mendalam dari beberapa aspek, yaitu aspek yuridis, ekonomi, sosial dan aspek-aspek lainnya,” lanjutnya.

Pos terkait