OTO INFO : Pelat nomor hijau yang terpasang di kendaraan bermotor memang jarang dijumpai dan tidak sebanyak pelat putih, kuning, dan merah.
Pasalnya, pelat nomor hijau hanya berlaku di tiga daerah di Indonesia, yakni Batam, Bintan, dan Karimun yang masuk kawasan Free Trade Zone (FTZ) di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Baca juga : Segini Biaya Pembuatan Plat Nomor Cantik
Penggunaan pelat hijau di kawasan FTZ tersebut mulai diberlakukan pada 1 Oktober 2022 lalu oleh Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Kepri.
Menurut Dirlantas Polda Kepri Kombes Tri Yulianto, perbedaan warna pelat nomor kendaraan itu berdasarkan Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.
“Pelaksanaan kawasan perdagangan bebas itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK 04/2021 tentang pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari kawasan yang telah ditetapkan sebagai kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas,” jelas Tri dikutip dari ntmcpolri.info (29/9/2022).
“Kendaraan bermotor tidak boleh dioperasionalkan atau dimutasikan ke wilayah Indonesia lainnya,” imbuhnya.
