Sistem Integrasi Data Kendaraan Bermotor Cegah Sanksi Saat Bayar Pajak

Nissan Mitsubishi Keicar, mobil mungil nissan livina

INFO OTO : Unit Pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor (UP PKB) Pulogadung, Jakarta Timur mulai melakukan integrasi data kendaraan lulus uji emisi ke Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta.
Di kutip dari kantor berita Antara, Kasubag TU UP PKB Pulogadung, Fatchuri di Jakarta menyatakan bahwa integrasi data kendaraan bermotor itu bertujuan agar motor atau mobil tidak terkena tarif parkir progresif serta mencegah pengenaan sanksi saat membayar pajak kendaraan bermotor.

Baca juga : Korlantas Polri Persiapkan BPKB Elektronik Untuk Kendaraan Bermotor

Bacaan Lainnya

“Sesuai Pergub DKI Nomor 66 tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor. Kendaraan yang sudah uji kir berarti telah uji emisi sehingga pemilik tidak perlu uji emisi lagi,” jelasnya.
Fatchuri menambahkan data kendaraan bermotor yang lulus uji emisi itu nantinya juga akan di teruskan ke UP Parkir dan Bapenda DKI.

Integrasi data kendaraan lulus uji emisi ke Dinas LH DKI itu juga untuk mendukung program langit biru Jakarta.

Pos terkait