Selain itu, detikers juga bisa melakukan verifikasi tilang elektronik kendaraan melalui layanan e-Tilang. Simak langkah-langkahnya di bawah ini:
- Buka situs etilang.polri.go.id di browser
- Masukkan nomor register tilang atau nomor blangko, biasanya terdapat di bagian bawah surat tilang yang diberikan oleh petugas Polantas saat melakukan razia
- Setelah itu, klik tombol “Cari” yang terdapat di halaman tersebut
- Tunggu beberapa saat sampai informasi mengenai identitas pelanggar lalu lintas, jenis kendaraan yang digunakan, petugas yang menindak, pasal pelanggaran, dan besaran biaya denda muncul di layar.
- Cara Konfirmasi dan Bayar Tilang Elektronik
- Jika dicek dan hasilnya menunjukkan bahwa kamu melakukan pelanggaran di jalan raya, maka detikers harus segera konfirmasi dan membayar denda tilang.
