Cara Cek Kendaraan Kena Tilang Elektronik Atau Tidak


Selain itu, detikers juga bisa melakukan verifikasi tilang elektronik kendaraan melalui layanan e-Tilang. Simak langkah-langkahnya di bawah ini:

  • Buka situs etilang.polri.go.id di browser
  • Masukkan nomor register tilang atau nomor blangko, biasanya terdapat di bagian bawah surat tilang yang diberikan oleh petugas Polantas saat melakukan razia
  • Setelah itu, klik tombol “Cari” yang terdapat di halaman tersebut
  • Tunggu beberapa saat sampai informasi mengenai identitas pelanggar lalu lintas, jenis kendaraan yang digunakan, petugas yang menindak, pasal pelanggaran, dan besaran biaya denda muncul di layar.
  • Cara Konfirmasi dan Bayar Tilang Elektronik
  • Jika dicek dan hasilnya menunjukkan bahwa kamu melakukan pelanggaran di jalan raya, maka detikers harus segera konfirmasi dan membayar denda tilang.

Pos terkait