Cara Cek Kendaraan Kena Tilang Elektronik Atau Tidak

OTO INFO : Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik merupakan salah satu cara yang digunakan Korlantas Polri untuk mencatat pelanggaran lalu lintas di jalan raya. Sama seperti tilang manual, nantinya pengendara juga mendapatkan surat tilang jika terekam melanggar lalu lintas di kamera.

Baca juga : Perbandingan Yamaha Aerox Alpha Turbo dengan Honda ADV 160
Nah, pengendara juga bisa mengecek apakah kendaraan miliknya kena tilang elektronik atau tidak. Cara ini dapat membantu detikers apabila ingin membeli kendaraan bekas atau menyewa kendaraan.

Bacaan Lainnya

Cara Cek Kendaraan Kena Tilang Elektronik
Kini, pengendara bisa mengetahui apakah kendaraan miliknya pernah kena tilang elektronik atau tidak. Dilansir situs resmi ETLE Korlantas Polri, berikut cara mengeceknya:

  • Buka situs etle-pmj.info/id/check-data di browser
  • Masukkan nomor polisi kendaraan (pelat nomor), nomor mesin, dan nomor rangka sesuai yang tertera di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
  • Jika sudah, klik tombol “Cek Data” dan sistem akan mencari informasi sesuai data yang diinputkan.
  • Apabila tidak ada pelanggaran, maka akan muncul keterangan “No data available”. Namun jika tercatat melakukan pelanggaran, maka akan muncul catatan waktu, lokasi, status pelanggaran, dan tipe kendaraan.

Pos terkait