
Foto: Palu hakim sebagai simbol penegakan hukum. Kredit foto: KATRIN BOLOVTSOVA via Pexels.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan terkait cukai PT Djarum benar-benar murni penegakan hukum.
“Ini murni terkait dengan penegakan hukum perkara dugaan tindak pidana korupsi,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (29/10) malam.
Budi menegaskan penyidikan kasus tersebut bermula dari bukti-bukti yang telah didapatkan penyidik KPK. Atas bukti permulaan itulah perkara ini diputuskan naik ke tahap penyidikan.
“Penyidikan yang KPK lakukan itu semuanya tentu bersumber dari bukti-bukti yang didapatkan oleh penyidik sehingga atas bukti permulaan tersebut maka perkara ini diputuskan untuk naik ke tahap penyidikan,” katanya.
Pada tahap penyidikan awal, KPK memutuskan untuk mendahulukan penggeledahan sebagai bagian dari strategi penyidikan. Langkah itu ditempuh untuk mengumpulkan bukti-bukti yang dibutuhkan dalam pengungkapan perkara.
“Pada tahap penyidikan awal ini, strategi penyidikannya adalah melakukan kegiatan penggeledahan untuk mengumpulkan bukti-bukti yang dibutuhkan dalam pengungkapan perkara ini,” ujarnya.
Pernyataan tersebut disampaikan Budi untuk menjawab pertanyaan terkait apakah penyidikan kasus itu sengaja dilakukan KPK berkaitan dengan perdagangan saham di bursa. Jawabannya tegas: penyidikan bersumber dari bukti dan murni penegakan hukum perkara dugaan tindak pidana korupsi.
Kasus ini bermula saat KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Bea Cukai pada Februari 2026, dan menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka.
Pada 21 Juli 2026, KPK mengumumkan pengembangan perkara melalui penerbitan dua surat perintah penyidikan (sprindik). Dalam satu sprindik tersebut, KPK telah menetapkan seorang tersangka, sementara satu lainnya merupakan sprindik umum sehingga belum ada tersangka yang ditetapkan.
Hingga 26 Agustus 2026, sejumlah pihak telah ditetapkan dan ditahan sebagai tersangka dalam perkara tersebut, yakni Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat Rizal; Kepala Subdirektorat Intelijen Bea Cukai Sisprian Subiaksono; Kepala Seksi Penindakan II Bea Cukai Orlando Hamonangan; Pemilik Blueray Cargo John Field; Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan; Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri; Kepala Seksi Intelijen Cukai Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo; dan Kepala Kantor Bea Cukai Kediri Gatot Heroe Hernanda.
Setelah itu, KPK pada 28 Oktober 2026 mengumumkan pengembangan perkara melalui penerbitan satu sprindik umum. KPK kemudian menggeledah Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus dan PT Djarum.
Penggeledahan tersebut diduga terkait dugaan pengurusan cukai rokok yang dilakukan oleh pihak PT Djarum kepada pihak-pihak di Bea Cukai.
Dengan penegasan tersebut, KPK menepis anggapan bahwa penyidikan ini bermotif lain. Prosesnya, kata Budi, berjalan dari bukti permulaan, berlanjut ke penyidikan, dan penggeledahan menjadi langkah awal untuk mengumpulkan bukti pengungkapan perkara.
Baca Juga:
- Tidak Cukup Menangkap Pelaku, Kapolri Minta Aset Kejahatan Digital Ditelusuri hingga Korban Dipulihkan
- 245 Orang dan 20 Korporasi Jadi Tersangka Karhutla, Polri Tegaskan Penindakan Berbasis Bukti Ilmiah
Sumber: ANTARA – KPK tegaskan kasus terkait cukai PT Djarum murni penegakan hukum