Sementara itu penggunaan headset ini dapat mengganggu konsentrasi berkendara yang bertentangan dengan ketentuan pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Meski tidak ada penjelasan spesifik terkait penggunaan headset saat berkendara dalam UU lalu lintas, namun ada alasan mengapa petugas akan menilang pelakunya.
Pasal 283 tertulis:
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
Sementara bunyi Pasal 106 ayat 1 adalah “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.
Dengan aturan tersebut bisa disimpulkan jika menggunakan headset saat berkendara sembari menelepon atau mendengarkan musik akan mengurangi konsentrasi.
