Sejarah Hari Konstitusi Indonesia Besok,18 Agustus,Usai Kemerdekaan RI

peringtan konstitusi

Drs. Yap Tjwan Bing Dr. Mohammad Amir (Sumatera)

Mr. Abdul Abbas (Sumatera)

Bacaan Lainnya

Dr. Ratulangi (Sulawesi)

Andi Pangerang (Sulawesi)

Mr. Latuharhary Mr. Pudja (Bali)

AH. Hamidan (Kalimantan)

R.P. Soeroso Abdul Wachid Hasyim

Mr. Mohammad Hasan (Sumatera)

Baca Juga:

18 Agustus 2021 Sebagai Peringatan Hari Hari Konstitusi Republik Indonesia

Pentingnya Konstitusi Bagi Sebuah Negara

Menurut modul Teori dan Konsep Konsitusi oleh Prof. Dr. Hj. Nadiroh, kata “konstitusi” berasal dari kata kerja bahasa Perancis “coustituer”, yang artinya “membentuk”. Secara makna, ia diartikan sebagai pembentukan segala peraturan mengenai suatu negara.

dalam bahasa Belanda, kata konstitusi sama maknanya dengan kata “grondwet”, yang berarti suatu undang-undang yang menjadi dasar (grond) dari segala hukum. Di Indonesia, kata grondwet sama artinya dengan Undang-Undang Dasar.

Dengan demikian, secara istilah, maka konstitusi berarti sesuatu yang memuat peraturan pokok (fundamental) mengenai sendi-sendi pertama untuk menegakkan suatu bangunan besar yang bernama negara.

Konstitusi dalam negara adalah sebuah norma sistem politik dan hukum yang merupakan hasil pembentukan pemerintahan pada suatu negara, yang biasanya dikodifikasikan sebagai dokumen tertulis. Dalam kasus pembentukan negara, konstitusi memuat aturan dan prinsip-prinsip entitas politik dan hukum.

Istilah ini merujuk secara khusus untuk menetapkan konstitusi nasional sebagai prinsip-prinsip dasar politik, prinsip-prinsip dasar hukum termasuk dalam bentukan struktur, prosedur, wewenang dan kewajiban pemerintahan negara pada umumnya.

Dengan demikian, kehadiran konstitusi dalam sebuah negara adalah penting dan wajib hukumnya. Pada umumnya konstitusi merujuk pada penjaminan hak kepada warga masyarakatnya. Mengenai hal ini, hakikat dari konstitusi tidak lain adalah terciptanya keadilan di suatu negara, sehingga kesejahteraan dan peraturan dapat dicapai oleh warga negara, dan itu adalah salah satu dari tujuan konstitusi diterapkan dalam ranah suatu negara.

Oleh karena konstitusi itu sendiri adalah hukum yang dianggap paling tinggi tingkatannya, maka tujuan konstitusi sebagai hukum tertinggi itu juga untuk mencapai dan mewujudkan tujuan yang tertinggi.

Tujuan yang dianggap tertinggi itu adalah:

  1. keadilan
  2. ketertiban
  3. perwujudan nilai-nilai ideal seperti kemerdekaan atau kebebasan dan kesejahteraan atau kemakmuran bersama, sebagaimana dirumuskan sebagai tujuan bernegara oleh para pendiri negara (the founding fathers and mothers).

Pos terkait