Tips Cara Membuat dan Perpanjang SIM Secara Online Sudah Tidak ribet Lagi

Nantinya, pemohon cukup menuntaskan semua langkah-langkah registrasi online di layanan SINAR yang terdapat pada aplikasi Digital Korlantas Polri, setelah itu pilih jadwal untuk melaksanakan tes praktik.

Untuk lebih jelasnya, berikut sejumlah langkah dalam membuat SIM baru dengan layanan SINAR yang dikutip dari NTMC Polri.

Bacaan Lainnya

Cara Membuat SIM dengan Layanan SINAR

1. Download aplikasi “Digital Korlantas Polri” dan lakukan verifikasi data. Jangan lupa siapkan dokumen yang dibutuhkan.
2. Klik menu layanan SIM (SINAR), lalu pilih pendaftaran SIM. Ikuti petunjuk pengisian data yang dibutuhkan dan lakukan pembayaran pendaftaran SIM.
3. Lakukan ujian teori. Jika lulus, pilih tanggal untuk melakukan ujian praktik di SATPAS yang sudah dipilih meski sudah diajukan secara online, ujian praktik SIM tetap mewajibkan peserta datang langsung ke Satpas SIM.
4. Selanjutnya, SIM dapat diambil setelah lulus ujian praktik.

Tak hanya untuk membuat SIM baru, perpanjangan SIM juga bisa dilakukan secara online.

Pos terkait