Ternyata SIM Indonesia Bisa Dipakai di Beberapa Negara ini Loh Bestie

TIPS : Perbedaan ketentuan dan sertifikasi berkendara di tiap negara mengharuskan setiap masyarakat yang hendak berkemudi sendiri di negara lain memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) Internasional.

Kebijakan tersebut, sebagaimana yang sudah di sepakati Perserikatan Bangsa-Bangsa dalam Vienna Convention on Road Traffic pada 1968, yang merupakan penyempurnaan dari Geneva Convention on Road Traffic di 1949.

Bacaan Lainnya

Alih-alih membuat SIM Internasional, ternyata SIM dari dalam negeri juga bisa berlaku di beberapa negara khususnya wilayah Asia Tenggara (ASEAN), seperti Malaysia, Singapura, Filipina, sampai Brunei Darussalam.

Hal ini tercantum dalam perjanjian lalu lintas bersama seluruh negara di ASEAN melalui Agreement on the Recognition of Domestic Driving Licence Issued by ASEAN Countries yang di epakati pada tahun 1985.

Baca juga : Berikut Cara Membuat Surat Izin Mengemudi Internasional

Melansir situs resmi Sekretariat ASEAN, perjanjian yang di tandatangani pada 7 September 1985 di Kuala Lumpur, Malaysia, itu mulanya hanya di ikuti beberapa saja, seperti Indonesia, Malaysia, Singapura, Filipina, dan Brunei Darussalam.

Pos terkait