Update Biaya Pengurusan SIM Per Bulan Februari 2025

OTO INFO : Surat Izin Mengemudi (SIM) C merupakan dokumen yang wajib dimiliki oleh pengendara sepeda motor sebagai bukti kompetensi dalam mengemudikan kendaraan bermotor. SIM C menunjukkan bahwa seseorang dianggap layak dan mampu mengoperasikan kendaraan dengan benar di jalan raya.

Baca juga : Begini Fungsi Resistor Pada Busi Pada Motor Injeksi

Bacaan Lainnya

Pengendara yang tidak memiliki SIM C akan dikenakan sanksi tilang jika terjaring dalam pemeriksaan oleh petugas. Sama seperti sebelumnya, per Februari 2025 tarif pembuatan SIM C masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, dengan tarif pembuatan SIM C, CI, dan CII sebesar Rp 100.000.

Namun, biaya ini belum mencakup tes psikologi dan kesehatan jasmani, karena tarifnya bergantung pada kebijakan klinik yang dipilih oleh pemohon.

SIM C dikelompokkan berdasarkan kapasitas mesin kendaraan yang digunakan. Berdasarkan Peraturan Polri Nomor 5 Tahun 2021, terdapat tiga jenis SIM C, yaitu: SIM C: untuk sepeda motor dengan kapasitas mesin hingga 250 cc. SIM CI: untuk sepeda motor dengan kapasitas mesin lebih dari 250 cc hingga 500 cc, termasuk kendaraan berbasis listrik. SIM CII: untuk sepeda motor dengan kapasitas mesin di atas 500 cc atau kendaraan sejenis berbasis listrik.

Pos terkait