TIPS : Kehilangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) masih kerap terjadi dengan berbagai alasan atau penyebab. Membuat pemiliknya kerepotan apalagi jika kendaraan masih dalam status kredit.
Sebab, bukti sah kepemilikan yang bisa ditunjukan hanyalah STNK. Sementara Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) sebagai salah satu dokumen wajib untuk pengurusan kehilangan STNK, masih ada di pihak leasing.
Meski begitu, Humas Bapenda Provinsi DKI Jakarta Purgie menyatakan bahwa pemilik jangan khawatir. Ada solusi yang bisa digunakan yakni fotopoki BPKB dan meminta surat keterangan dari leasing terkait.
“Syaratnya surat keterangan hilang (STNK) dari polisi, fotokopi BPKB leasing, surat keterangan leasing, KTP asli, cek fisik (proses sesuai Samsat masing-masing),” ucap Purgie kepada Kompas.com, belum lama ini.
Pemohon bisa datang ke kantor leasing untuk meminta fotokopi BPKB-nya. Tapi jangan lupa untuk meminta legalisir dari leasing.
