Ini Syarat mengurus STNK hilang yang masih proses kredit;
-KTP pemilik kendaraan, asli dan fotokopi.
-Fotokopi STNK yang hilang (kalau ada).
-Surat laporan kehilangan STNK dari Polsek atau Polres setempat.
-BPKB fotokopi yang dilegalisir dari leasing.
-Surat keterangan dari leasing.
Sementara untuk prosedur pengurusannya sama seperti biasanya, yaitu dengan membawa kendaraan terkait ke kantor Samsat untuk cek fisik. Setelah itu hasil cek fisinya difotokopi dan isi formulir di loket pendaftaran.
Urus cek blokir (mengurus surat keterangan STNK hilang dari Samsat), berisi keterangan keabsahan STNK terkait, misalnya, tidak diblokir atau dalam pencarian.
Lampirkan hasil cek fisik kendaraan bersama semua persyaratan data dan dokumen, termasuk surat kehilangan STNK.
Jika masih ada tunggakan pajak tahunan, maka akan ada biaya tambahan, yakni pajak yang belum terbayarkan. Tapi jika tidak ada, biaya yang dikenakan hanyalah biaya pembuatan STNK baru sebesar Rp 100.000 untuk sepeda motor dan Rp 200.000 untuk mobil.
