Pembuatan SIM BI dan SIM BII hanya bisa dilakukan di Satuan Penyelenggaraan Administrasi (Satpas) masing-masing daerah. Ada sejumlah ujian yang harus dilalui, seperti ujian teori dan ujian praktik.
Batas usia minimal pemohon SIM B juga berbeda dengan jenis SIM lainnya. Untuk membuat SIM BI, pemohon harus berusia minimal 20 tahun, dan usia minimal 21 tahun untuk SIM BII.
Pemohon SIM BI harus sudah memiliki SIM A atau SIM A umum, dengan masa pakainya adalah 12 bulan sejak SIM tersebut diterbitkan. Sedangkan untuk SIM BII, pemohon harus sudah memiliki SIM BI terlebih dahulu, dengan masa pakai 12 bulan sejak SIM tersebut diterbitkan.
Biaya pembuatan SIM BI dan SIM BII diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2022 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yaitu Rp 120.000.
