INFO OTO : Salah satu dokumen yang wajib dimiliki oleh pengemudi kendaraan bermotor adalah Surat Izin Mengemudi (SIM). SIM berlaku untuk pengemudi kendaraan pribadi maupun kendaraan niaga.
Terdapat empat kategori SIM yang berlaku di Indonesia, yaitu SIM A, SIM C, SIM D, SIM BI dan SIM BII.
SIM B merupakan jenis SIM yang diperuntukkan bagi pengemudi kendaraan niaga, seperti bus atau truk. SIM ini terbagi lagi menjadi dua golongan, yaitu SIM BI dan SIM BII.
Baca juga : Berikut ini Cara Blokir STNK Kendaraan yang Sudah Dijual.
Faktor pembeda kedua jenis SIM ini adalah jenis kendaraannya. SIM BI digunakan untuk pengemudi kendaraan dengan jumlah berat yang diperbolehkan di atas 3.500 kilogram.
Sementara itu, BII berlaku untuk pengemudi yang membawa kendaraan alat berat, penarik, dan kendaraan dengan menarik kereta tempelan atau gandengan. Kereta tempelan atau gandengan yang diperbolehkan adalah lebih dari 1 ton.
Syarat pembuatan
