Buletin Islam — Tanah dan properti sering disebut sebagai salah satu instrumen investasi yang paling digemari masyarakat. Alasannya mudah dipahami: tanah adalah aset nyata yang jumlahnya terbatas, sementara kebutuhan akan tempat tinggal dan lahan terus bertambah seiring pertumbuhan penduduk. Karena itu, banyak orang memandang tanah dan properti sebagai simpanan kekayaan jangka panjang.
Namun di balik daya tariknya, investasi tanah dan properti membutuhkan modal yang besar dan tidak mudah dicairkan. Berbeda dengan investasi lain yang bisa dijual dalam hitungan hari, menjual tanah atau rumah bisa memakan waktu berminggu-minggu hingga berbulan-bulan. Karena itu, pemula perlu memahami dasar-dasarnya sebelum membeli, agar tidak salah langkah.
Tanah dan properti menarik bagi investor karena nilainya cenderung meningkat dalam jangka panjang, terutama di lokasi yang berkembang. Selain itu, tanah yang dimiliki bisa dimanfaatkan, misalnya dibangun rumah untuk disewakan atau dijadikan tempat usaha. Namun, perlu diingat bahwa tidak ada jaminan keuntungan; harga properti juga bisa stagnan, bahkan turun, terutama di lokasi yang tidak berkembang atau ketika kondisi ekonomi sedang sulit.
Baca Juga: Menabung Emas: Cara Memulai Investasi Emas untuk Pemula | 7 Cara Menyiapkan Dana Darurat untuk Keluarga, Lengkap dengan Cara Menghitung Jumlah Idealnya
Langkah-Langkah Membeli Tanah dan Properti
Langkah pertama adalah menentukan tujuan dan anggaran. Apakah tanah akan dipakai sendiri, dibangun rumah, atau disimpan sebagai investasi? Jawaban atas pertanyaan ini menentukan lokasi dan jenis properti yang dicari. Setelah itu, tentukan anggaran secara realistis, termasuk biaya tambahan seperti pajak, notaris, dan balik nama.
Kedua, lakukan riset lokasi. Lokasi adalah faktor terpenting dalam properti. Pertimbangkan akses jalan, ketersediaan air dan listrik, jarak ke fasilitas umum seperti sekolah, pasar, dan rumah sakit, serta rencana pengembangan kawasan di masa depan. Lokasi yang berkembang biasanya menawarkan potensi yang lebih baik, tetapi risikonya pun perlu diperhitungkan.
Ketiga, periksa status tanah dan legalitasnya. Pastikan tanah memiliki sertifikat yang jelas, seperti Sertifikat Hak Milik (SHM) atau Hak Guna Bangunan (HGB), dan tidak sedang dalam sengketa. Keempat, gunakan jasa Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan notaris untuk mengurus Akta Jual Beli (AJB) dan proses balik nama. Kelima, periksa kewajiban pajak, seperti Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk pembeli dan Pajak Penghasilan (PPh) untuk penjual.
Cara Cek Sertifikat Tanah Asli atau Palsu Lewat HP
Memeriksa keaslian sertifikat tanah adalah langkah yang sangat penting sebelum melakukan transaksi, agar terhindar dari sertifikat palsu dan sengketa. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyediakan dua cara untuk memeriksa sertifikat yang dapat dilakukan lewat HP.
Cara pertama adalah melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Unduh aplikasi Sentuh Tanahku di perangkat, lalu masuk dan daftar akun dengan melengkapi data yang diminta. Setelah akun aktif melalui email, masuk ke aplikasi dan pilih menu “Cari Berkas”. Masukkan data sertifikat yang ingin diperiksa, lalu klik “Cari Berkas”, dan data sertifikat akan ditampilkan.
Cara kedua adalah melalui situs BHUMI ATR/BPN. Buka situs tersebut, lalu klik ikon kaca pembesar atau menu “Cari Lokasi”. Pilih “Pencarian Bidang” dan masukkan pilihan NIB, HAK, atau NIBEL. Masukkan kabupaten atau kota dan desa atau kelurahan, lalu isi NIB atau Nomor Hak sertifikat, dan klik “Cari Bidang” untuk melihat hasilnya. Pengecekan ini penting dilakukan agar pembeli terhindar dari praktik mafia tanah dan sertifikat ganda.
Dokumen yang Harus Diperiksa
Selain memeriksa sertifikat, ada dokumen lain yang perlu diperiksa sebelum membeli. Pastikan nama pemilik pada sertifikat sesuai dengan kartu tanda penduduk (KTP) penjual. Periksa juga riwayat kepemilikan tanah, Akta Jual Beli sebelumnya, dan status sengketa. Jika tanah masih berupa girik atau Letter C, proses pengurusannya akan lebih panjang dan membutuhkan kehati-hatian ekstra.
Periksa juga Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) jika membeli rumah atau bangunan. Dokumen ini menunjukkan bahwa bangunan yang berdiri sudah sesuai dengan peraturan dan memiliki izin yang sah. Jangan ragu untuk meminta bantuan notaris atau konsultan hukum jika merasa ragu terhadap dokumen yang ada.
Risiko Investasi Tanah dan Properti
Investasi tanah dan properti memiliki sejumlah risiko yang perlu dipahami. Pertama, properti tidak likuid, artinya sulit dijual dengan cepat saat membutuhkan uang. Kedua, harga tidak selalu naik; ada kalanya harga stagnan atau turun, terutama di lokasi yang kurang berkembang atau saat ekonomi sedang lesu. Ketiga, ada biaya perawatan, pajak, dan keamanan yang harus dikeluarkan setiap tahun.
Keempat, terdapat risiko sengketa legalitas, seperti sertifikat ganda, tanah yang diklaim pihak lain, atau status tanah yang tidak jelas. Karena itu, jangan pernah menggunakan dana darurat untuk membeli properti, dan siapkan dana cadangan untuk biaya-biaya yang tidak terduga. Investasi properti adalah komitmen jangka panjang yang membutuhkan kesabaran dan ketelitian.
Tips untuk Pemula
Bagi pemula, mulailah dengan riset yang mendalam dan jangan terburu-buru mengambil keputusan. Bandingkan beberapa lokasi dan harga sebelum membeli. Konsultasikan rencana Anda dengan notaris dan PPAT, serta perhitungkan semua biaya tambahan, bukan hanya harga tanahnya saja. Belilah properti sesuai kemampuan, dan pastikan dana darurat tetap aman.
Artikel ini bersifat edukasi dan bukan ajakan untuk membeli atau menjual aset tertentu. Setiap keputusan investasi mengandung risiko, dan hasilnya dapat berbeda-beda tergantung pada kondisi dan lokasi. Pertimbangkan kondisi keuangan Anda dengan matang sebelum memutuskan.
Sumber: detikProperti — Cara Cek Sertifikat Tanah Asli atau Palsu, Bisa Lewat HP — https://www.detik.com/properti/kepemilikan-rumah/d-8510846/cara-cek-sertifikat-tanah-asli-atau-palsu-bisa-lewat-hp
