Konsultasi: Apakah Makmum Masbuk Wajib Mengikuti Sujud Sahwi Imam?

Pertanyaan seputar sujud sahwi sering muncul di tengah jamaah, terutama ketika ada makmum yang datang terlambat atau ketika imam lupa melakukan salah satu sunah dalam shalat. Seorang penanya pernah mengajukan persoalan ini kepada rubrik Bahtsul Masail NU Online: jika seseorang sedang shalat lalu meninggalkan sunah ab’ad, kemudian ada orang yang bermakmum masbuk kepadanya, apakah ia tetap dianjurkan melakukan sujud sahwi? Sebaliknya, bagaimana hukum makmum masbuk yang bermakmum kepada imam yang melakukan sujud sahwi? Jawaban atas dua pertanyaan ini ternyata tidak bisa disamakan, karena posisi imam dan makmum masbuk memiliki konsekuensi yang berbeda.

Sebelum masuk ke jawaban, penting untuk memahami dulu apa yang dimaksud dengan sunah ab’ad. Dalam penjelasan yang disampaikan NU Online, sunah ab’ad adalah sunah-sunah shalat yang apabila ditinggalkan, pelakunya disunahkan menambalnya dengan sujud sahwi. Secara ringkas, sunah ab’ad itu ada tiga kelompok. Pertama, tasyahud awal, duduk tasyahud awal, dan shalawat kepada Nabi Muhammad saw. Kedua, qunut, berdiri untuk qunut, serta shalawat kepada Nabi saw, keluarga, dan para sahabatnya. Ketiga, shalawat kepada keluarga Nabi saw pada tasyahud akhir. Jika salah satu dari kelompok ini tertinggal karena lupa, sujud sahwi menjadi penambal yang dianjurkan.

Jamaah berkumpul di dalam masjid
Foto: Mohammed Alim / Pexels — Jamaah berkumpul di dalam masjid.

Waktu sujud sahwi pun memiliki ketentuan yang jelas. Sujud sahwi dilakukan setelah tasyahud akhir dan sebelum salam. Ketentuan ini penting karena sujud sahwi bukan gerakan yang bisa ditempatkan sembarangan. Ia berada pada posisi tertentu di akhir shalat, sebelum shalat ditutup dengan salam, sehingga jamaah yang memahami urutannya tidak akan bingung kapan harus melakukannya. Jika seseorang sudah salam, apalagi dengan sengaja dan sadar bahwa ia lupa, atau sudah terpisah lama menurut kebiasaan, maka kesempatan untuk sujud sahwi bisa terlewat. Karena itu, pemahaman tentang waktu ini sama pentingnya dengan pemahaman tentang sebabnya.

Adapun makmum masbuk adalah makmum yang tertinggal sebagian rakaat shalat, atau bahkan seluruhnya, karena ia datang setelah imam memulai shalat. Kondisi ini sangat umum di masjid: seseorang masuk masjid saat imam sudah berada di rakaat kedua atau ketiga, lalu ia bergabung dan kemudian menambah rakaat yang tertinggal setelah imam salam. Dalam kondisi seperti inilah pertanyaan tentang sujud sahwi menjadi nyata, karena makmum masbuk tidak mengikuti shalat dari awal dan tidak selalu mengetahui apa yang terjadi sebelum ia bergabung.

Baca Juga: Menjaga Waktu Sholat di Tengah Kesibukan: Trik Sederhana agar Ibadah Tetap Tepat Waktu.

Jawaban pertama berkaitan dengan imam yang meninggalkan sunah ab’ad lalu diikuti oleh makmum masbuk. Dalam keadaan ini, imam tetap disunahkan melakukan sujud sahwi, dan kehadiran makmum masbuk tidak menghilangkan anjuran tersebut. Alasannya sederhana: sujud sahwi adalah penambal atas kekurangan yang terjadi dalam shalat imam itu sendiri, dan status makmum yang datang terlambat tidak mengubah fakta bahwa sunah ab’ad telah tertinggal. Maka, imam tidak perlu ragu untuk tetap melakukan sujud sahwi sebelum salam, sebagaimana mestinya.

Jawaban kedua justru lebih tegas. Bagi makmum masbuk, mengikuti sujud sahwi imam hukumnya wajib, sekalipun ia tidak mengetahui bahwa imam telah meninggalkan sunah ab’ad atau sebab lain yang mengharuskan sujud sahwi. Kewajiban ini berlaku karena makmum wajib mengikuti gerakan imam selama ia masih berstatus makmum. Penjelasan dalam Hasyiyah Qalyubi wa Umairah menegaskan bahwa jika makmum masbuk bermakmum kepada imam yang lupa, baik lupa itu terjadi sebelum maupun sesudah ia bergabung, lalu imam melakukan sujud sahwi, maka makmum tersebut wajib mengikutinya. Prinsipnya adalah mengikuti imam, bukan menilai dari belakang apakah imam benar atau salah.

Penegasan yang sama disampaikan oleh Imam Ibnu Hajar dalam kitab Minhajul Qawim. Beliau menjelaskan bahwa jika makmumnya adalah makmum masbuk, maka ia wajib ikut sujud sahwi bersama imam apabila imam melakukannya, karena tuntutan untuk mengikuti imam. Setelah itu, ia juga disunahkan untuk mengulang sujud sahwi di akhir shalatnya sendiri, setelah ia menyempurnakan rakaat yang tertinggal. Jadi, sujud sahwi bersama imam tidak menggugurkan seluruh kewajiban penambal bagi makmum masbuk; ia masih disunahkan mengulanginya di akhir shalatnya sebagai penyempurna.

Konsekuensi dari kewajiban mengikuti imam ini tidak ringan. Menurut penjelasan dalam Fathul Mu’in beserta Hasyiyah I’anatut Thalibin, ketika imam melakukan sujud sahwi, maka makmum masbuk maupun makmum muwafiq wajib mengikutinya, sekalipun ia tidak mengetahui bahwa imam telah lupa. Jika ia mengetahui dan dengan sengaja tidak mengikuti sujud sahwi imam, maka shalatnya batal karena ia menyelisihi gerakan imam. Ketentuan ini menunjukkan betapa seriusnya prinsip mengikuti imam dalam shalat berjamaah: perbedaan gerakan yang disengaja bukan sekadar ketidaksempurnaan, melainkan bisa merusak keabsahan shalat.

Dari uraian tersebut, kesimpulan yang disampaikan NU Online menjadi jelas dan perlu dipegang dengan hati-hati. Pertama, imam yang meninggalkan sunah ab’ad tetap disunahkan melakukan sujud sahwi, meskipun ada makmum masbuk yang bergabung dengannya. Kedua, sujud sahwi bagi makmum masbuk yang imamnya melakukan sujud sahwi hukumnya wajib, sekalipun ia tidak mengetahui sebabnya. Ketiga, makmum masbuk yang mengetahui dan sengaja tidak mengikuti sujud sahwi imam, shalatnya batal karena menyelisihi imam. Keempat, meskipun makmum masbuk sudah melakukan sujud sahwi bersama imam, ia tetap disunahkan mengulang sujud sahwi di akhir shalatnya setelah menyempurnakan rakaat yang tertinggal.

Bagi jamaah awam, kesimpulan ini memberi panduan praktis yang menenangkan. Jika Anda datang terlambat dan tiba-tiba imam melakukan sujud sahwi, jangan bingung dan jangan diam saja: ikutilah sujud sahwi itu bersama imam. Setelah imam salam dan Anda menambah rakaat yang tertinggal, Anda masih disunahkan melakukan sujud sahwi lagi di akhir shalat Anda. Sebaliknya, jika Anda menjadi imam dan sadar telah meninggalkan tasyahud awal, qunut, atau shalawat yang termasuk sunah ab’ad, jangan ragu untuk melakukan sujud sahwi sebelum salam. Kehadiran makmum masbuk tidak membatalkan anjuran itu.

Pada akhirnya, pembahasan ini mengingatkan bahwa shalat berjamaah bukan hanya soal gerakan yang serentak, tetapi juga soal mengikuti imam dengan ilmu. Banyak kebingungan di masjid terjadi bukan karena hukumnya rumit, melainkan karena jamaah belum pernah mendengar penjelasannya secara utuh. Dengan memahami kedudukan sunah ab’ad, waktu sujud sahwi, dan kewajiban makmum masbuk mengikuti imam, jamaah bisa beribadah dengan lebih tenang, tidak mudah panik ketika terjadi hal yang tidak terduga, dan tetap menjaga keabsahan shalatnya. Wallahu a’lam bisshawab.

Sumber: NU Online — “Kewajiban Sujud Sahwi Makmum Masbuk”, 11 Mei 2024, https://islam.nu.or.id/bahtsul-masail/kewajiban-sujud-sahwi-makmum-masbuk-TJNKs.

Pos terkait