Kementerian Agama membuka kesempatan bagi guru madrasah yang masih aktif mengajar untuk mengikuti PPG dalam jabatan.
Jadwal yang berlaku adalah pendaftaran pada 21 sampai 27 Oktober 2026, sedangkan proses verifikasi dan validasi dokumen berjalan pada 21 sampai 29 Oktober 2026.
Syarat utama bagi peserta adalah status mengajar yang masih aktif di sekolah induk, dengan batas pengangkatan paling lambat akhir Desember 2025. Program ini menjadi jalur penting untuk penguatan kompetensi dan pengakuan profesional sebagai pendidik madrasah.
Proses daring melalui akun EMIS GTK masing-masing guru juga membuat alurnya lebih mudah diikuti dari berbagai daerah. Peserta mengisi data, mengunggah dokumen yang diminta, dan kemudian menunggu kesesuaiannya diperiksa secara bertahap. Karena itu, ketelitian pada tahap awal menjadi penting: data yang diisi dan dokumen yang diunggah sebaiknya benar-benar sesuai, agar proses verifikasi tidak terhambat oleh ketidakcocokan yang sebenarnya dapat dicegah sejak awal.
PPG dalam jabatan menyasar guru yang sedang aktif mengajar, sehingga kesesuaian data dengan Kementerian Agama menjadi bagian penting dari proses ini.
Pendaftaran dan verifikasi berjalan sebagai satu rangkaian yang beririsan pada 21 sampai 29 Oktober 2026, sehingga peserta perlu mengikuti kedua rentang waktu itu secara saksama.
Guru sebaiknya memeriksa kembali kelengkapan dokumen sebelum mengirimkan pendaftaran, dan memantau akunnya secara berkala sampai proses verifikasi selesai. Persiapan yang rapi meningkatkan peluang lolos ke tahap berikutnya.
Baca Juga:
Daftar Hari Besar Islam Sepanjang Tahun 2022 Lengkap Cek Disini
Tata Cara Puasa Sunnah Syawal 6 Hari Usai Ramadhan-Lengkap Niat dan Dalil Keutamaannya
Sumber: Jawawa – Kemenag Opens In-Service Teacher Professional Education Registration Until 27 October 2026: Schedule, Oktober 2026
