Konsultasi: Shalat Sendirian di Awal Waktu atau Berjamaah, Mana yang Lebih Utama?

Konsultasi: Shalat Sendirian di Awal Waktu atau Berjamaah, Mana yang Lebih Utama?

Pertanyaan ini sering muncul di tengah kesibukan sehari-hari. Waktu shalat sudah masuk, tetapi jamaah di masjid baru akan dilangsungkan beberapa saat lagi. Sebagian orang memilih langsung shalat sendirian agar tidak terlambat, sebagian lain memilih menunggu demi pahala berjamaah. Dua-duanya mengandung keutamaan. Lalu, mana yang sebaiknya didahulukan?

Pertanyaan ini dijawab dalam rubrik Bahtsul Masail NU Online, yang membahas dua keutamaan yang bertemu dalam satu waktu: keutamaan shalat di awal waktu dan keutamaan shalat berjamaah. Keduanya memiliki dalil yang kuat, sehingga jawabannya tidak bisa dijawab dengan satu kalimat sederhana. Ada perincian yang perlu dipahami agar keputusan yang diambil sesuai dengan tuntunan ulama.

Bacaan Lainnya
Seorang pria shalat di dalam masjid. Foto: Noval Gani / Pexels.

Keutamaan Shalat di Awal Waktu

Menyegerakan shalat di awal waktu adalah amal yang sangat utama. Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan dari Ummu Farwah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam ditanya tentang amal yang paling utama, lalu beliau menjawab bahwa amal paling utama adalah shalat pada waktunya. Hadis ini menunjukkan betapa besar kedudukan shalat yang ditunaikan di awal waktu.

Imam Abu Ishaq asy-Syirazi mengutip Imam asy-Syafi‘i dalam kitab Al-Muhadzdzab (jilid I, halaman 53) bahwa menyegerakan shalat di awal waktu dianjurkan, karena bila ditunda, dikhawatirkan seseorang lupa atau menghadapi halangan yang menghalanginya. Prinsipnya sederhana: waktu yang sudah dijamin adalah waktu sekarang, sedangkan waktu yang akan datang belum tentu masih kita miliki.

Keutamaan Shalat Berjamaah

Di sisi lain, shalat berjamaah memiliki keutamaan yang tidak kalah besar. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, sebagaimana diriwayatkan dari Abdullah bin Umar, bahwa shalat berjamaah mengungguli shalat sendirian dengan dua puluh tujuh derajat. Dalam riwayat lain disebutkan dua puluh lima derajat. Perbedaan angka ini tidak mengurangi inti pesannya: pahala shalat berjamaah berlipat jauh di atas shalat sendirian.

Para ulama mazhab Syafi‘i sendiri berbeda pendapat tentang hukum shalat berjamaah. Sebagian mengatakan hukumnya fardhu kifayah, yaitu kewajiban yang bila sudah dilakukan sebagian orang, gugurlah kewajiban atas yang lain. Sebagian lain mengatakan hukumnya sunnah muakkadah, sunnah yang sangat ditekankan. Penjelasan ini disebutkan dalam kitab Majmu‘ Syarhil Muhadzdzab (jilid IV, halaman 184).

Baca Juga: Keutamaan Shalat Berjamaah di Masjid: Pahala, Ukhuwah, dan Kedisiplinan

Lalu Mana yang Lebih Utama?

Ketika dua keutamaan ini bertemu, ulama memberikan perincian yang jelas. Apabila seseorang yakin bahwa berjamaah benar-benar akan dilaksanakan di akhir waktu, maka mengakhirkan shalat lebih utama. Keyakinan itu misalnya karena masjid tempat ia biasa shalat sudah memiliki jadwal jamaah yang pasti, atau ia sudah janjian dengan jamaah lain yang pasti datang. Dalam kondisi ini, menunggu beberapa saat demi pahala berjamaah adalah pilihan yang lebih utama.

Namun sebaliknya, apabila ia hanya memperkirakan dan tidak yakin bahwa jamaah akan terbentuk di akhir waktu, maka menyegerakan shalat di awal waktu secara sendirian lebih utama. Alasannya, keutamaan awal waktu sudah pasti di depan mata, sedangkan jamaah di akhir waktu masih berupa harapan yang belum tentu terwujud. Menunda shalat demi sesuatu yang belum pasti berarti mengorbankan keutamaan yang sudah pasti.

Cara Paling Utama: Shalat Dua Kali

Imam Nawawi dalam kitab Raudlatut Thalibin (jilid I, halaman 95) menjelaskan bahwa perbedaan pendapat tentang mana yang lebih utama berlaku apabila seseorang mencukupkan diri dengan satu kali shalat. Adapun cara yang paling utama adalah melaksanakan shalat dua kali: pertama, shalat di awal waktu secara sendirian untuk memperoleh keutamaan awal waktu; kedua, shalat berjamaah di akhir waktu untuk memperoleh keutamaan berjamaah. Penjelasan senada disebutkan pula dalam kitab Majmu‘ (jilid II, halaman 263).

Shalat yang kedua dalam hal ini berstatus sebagai shalat sunnah yang mengiringi shalat wajib yang pertama. Cara ini memang membutuhkan waktu lebih, tetapi ia menggabungkan dua keutamaan sekaligus sehingga tidak ada yang terlewat. Bagi yang memiliki kelonggaran waktu, ini adalah pilihan yang paling dianjurkan.

Baca Juga: Khutbah Jumat: Keutamaan Shalat Berjamaah dan Memakmurkan Masjid

Penerapan dalam Keseharian

Dalam praktik sehari-hari, kuncinya ada pada dua hal: kepastian jadwal jamaah dan kesadaran akan waktu. Bila masjid dekat rumah memiliki jadwal yang pasti, misalnya jamaah Zuhur selalu ditegakkan lima belas menit setelah azan, maka menunggu adalah pilihan yang tepat. Bila tidak ada kepastian, misalnya di tempat kerja yang jamaahnya kadang ada kadang tidak, maka lebih utama segera shalat sendirian di awal waktu.

Yang tidak boleh dilakukan adalah menunda shalat hingga keluar dari waktunya dengan alasan menunggu jamaah yang tidak kunjung datang. Shalat di akhir waktu masih sah selama masih dalam waktunya, tetapi bila sampai keluar waktu, itu sudah masuk wilayah yang dilarang. Karena itu, bila waktu sudah mepet, segerakan shalat apa pun keadaannya. Bila keadaan khusus dan membingungkan, tanyakan langsung kepada ustadz atau kiyai setempat agar jawabannya sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.

Ringkasnya, shalat di awal waktu dan shalat berjamaah sama-sama utama. Bila yakin jamaah akan terbentuk di akhir waktu, menunggu lebih utama. Bila tidak yakin, segera shalat sendirian di awal waktu lebih utama. Dan bila memungkinkan, shalatlah dua kali agar kedua keutamaan itu sama-sama diraih.

Sumber:
NU Online, Bahtsul Masail, Shalat Sendirian di Awal Waktu atau Berjamaah, Mana yang Lebih Utama?, Sunnatullah, Selasa, 3 November 2026, https://islam.nu.or.id/bahtsul-masail/shalat-sendirian-di-awal-waktu-atau-berjamaah-mana-yang-lebih-utama-8g7fR

Pos terkait