Begini Sanksi Jika Telat Melakukan Perpanjangan SIM

INFO : Pentingnya memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) memiliki masa berlaku selama 5 tahun sejak tanggal pembuatan.

Pemilik kendaraan bermotor harus melakukan perpanjangan sebelum tanggal tersebut. Perlu diketahui, telat satu hari pun maka masa berlaku SIM akan tetap dianggap sudah habis. Pemilik kendaraan bermotor kemudian harus melakukan pembuatan ulang.

Bacaan Lainnya

Jadi sangat di sayangkan jika kita sampai terlewat dalam melalkukan perpanjangan SIM yang kita miliki.

Baca juga : Ternyata SIM Indonesia Bisa Dipakai di Beberapa Negara ini Loh Bestie

Perpanjangan SIM saat ini bisa dilakukan di mana saja, baik di layanan SIM keliling hingga secara daring melalui aplikasi Digital Korlantas Polri. Kemudian, perpanjangan bisa dilakukan selama masa berlaku SIM belum habis atau sudah melewati batas masa berlakunya.

Mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016, perpanajngan SIM A biayanya adalah Rp 80.000, sedangkan SIM C adalah Rp 75.000. Ini belum termasuk biaya tambahan yaitu cek kesehatan sebesar Rp 25.000, serta asuransi Rp 30.000.

Pos terkait