Kasus ijazah Jokowi memasuki babak baru pada pekan ini. Presiden ketujuh RI, Joko Widodo, hadir sebagai saksi dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis, 5 November 2026. Di hadapan majelis hakim, Jokowi menunjukkan langsung ijazah dari jenjang SD hingga S-1 Universitas Gadjah Mada. Namun, Roy Suryo tetap menyatakan tidak percaya dan menolak seluruh kesaksian Jokowi.
Perkara ini berawal dari tudingan bahwa ijazah Jokowi palsu, yang kemudian dilaporkan dan berujung pada dakwaan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Roy Suryo dan dr. Tifa. Sidang yang digelar pada Kamis itu berlangsung dari pagi hingga malam, dengan dua persidangan yang berjalan berurutan. Kehadiran Jokowi sebagai saksi menjadi momen yang paling disorot publik.

Foto: KATRIN BOLOVTSOVA / Pexels
Jokowi Tunjukkan Ijazah di Sidang
Di ruang sidang, Jokowi memperlihatkan ijazah yang dimilikinya. Ia menyatakan, “Karena saya sudah berjanji untuk menunjukkan ijazah dari SD, SMP, SMA, dan ijazah S1 saya.” Ijazah-ijazah tersebut diperlihatkan langsung di hadapan majelis hakim yang dipimpin Christina Endarwati.
Jokowi juga menceritakan riwayat pendidikannya. Ia bersekolah di SD Negeri Nomor 111 Kota Surakarta, kemudian melanjutkan ke SMP Negeri 1 Surakarta. Penjelasan ini disampaikan untuk menjawab keraguan yang selama bertahun-tahun beredar mengenai latar belakang pendidikannya.
Roy Suryo Menolak Semua Kesaksian
Meski ijazah sudah ditunjukkan, Roy Suryo menyatakan penolakan. Ia menilai ijazah yang ditunjukkan di persidangan berbeda dengan ijazah yang pernah ia lihat saat pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada 15 Desember. Menurut Roy, ijazah yang dilihatnya saat itu memiliki watermark yang jelas dan tampak seperti dicetak ulang, sedangkan ijazah yang ditunjukkan di sidang tidak memiliki emboss, terdapat lubang di bagian bawah, dan tidak ada stempel.
“Saya mata fotografer, mata tukang cetak, Yang Mulia, saya bisa melihat huruf-huruf yang ada dalam ijazah itu. Ini ijazah yang sangat berbeda dari ijazah yang dilihat pada tanggal 15 Desember,” kata Roy di hadapan majelis hakim. Ia menolak semua kesaksian Jokowi dan meminta agar barang bukti berupa ijazah itu diuji kembali secara independen di laboratorium forensik.
Suasana sidang sempat memanas ketika Roy berteriak hingga ditegur majelis hakim. Meski begitu, sidang tetap berjalan hingga selesai, dan setelah sidang berakhir, Jokowi dan Roy bersalaman.
Baca Juga: Palestina Hari Ini: Korban Tewas di Gaza Tembus 74.640 Jiwa di Tengah Gencatan Senjata
Baca Juga: Menag Dorong Masjid Jadi Pusat Ekonomi Umat lewat Wakaf Produktif
Jokowi Merasa Dihina dan Dirugikan
Dalam kesaksiannya, Jokowi menyampaikan bahwa ia mengalami kerugian immaterial karena nama baiknya tercemar. “Kerugian immaterial karena tercemarnya nama baik saya dan juga keluarga saya, dan kemudian saya juga merasa telah dihina, direndahkan dengan amat sangat,” kata Jokowi di persidangan.
Jokowi juga menyinggung hasil survei yang menunjukkan 18 persen masyarakat percaya bahwa ijazahnya palsu. Angka itu setara dengan sekitar 34 juta orang. Bagi Jokowi, tudingan yang beredar selama bertahun-tahun itu bukan sekadar serangan terhadap dirinya pribadi, melainkan juga terhadap keluarganya.
Jokowi Ceritakan Skripsi dan Wisudanya
Dalam sidang, Jokowi juga menceritakan proses penyelesaian skripsinya. Judul skripsi yang diajukan sempat direvisi tiga kali kepada dosen pembimbing, Prof Dr Ir Achmad Soemitro, hingga akhirnya disetujui dengan judul “Studi tentang Pola Konsumsi Kayu Lapis pada Pemakaian Akhir di Kotamadya Surakarta”.
Sidang akhir skripsi digelar pada 23 Oktober 1985 dengan penguji Ir Sofyan Warsito dan Ir P Burhanuddin. “Saya dinyatakan lulus dengan nilai A,” kata Jokowi. Ia kemudian menjalani wisuda pada 19 November 1985 bersama seluruh fakultas di UGM, dengan 14 lulusan dari Fakultas Kehutanan.
Jokowi juga membantah klaim bahwa sampul skripsinya memakai huruf Times New Roman yang disebut belum ada pada 1985. Menurutnya, ribuan skripsi dicetak di percetakan yang sama dengan menggunakan huruf tersebut. “Bukan hanya skripsi saya saja, Yang Mulia,” katanya.
Proses Hukum Masih Berjalan
Proses hukum dalam perkara ini masih berjalan. Roy Suryo didakwa atas Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, subsider Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, serta Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026. Dakwaan ini menjadi dasar persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, dan publik menanti agenda sidang berikutnya untuk mengetahui kelanjutan perkara ini.
Tabayyun: Setiap Tuduhan Harus Dibuktikan
Kasus ijazah Jokowi menjadi pelajaran penting tentang tabayyun, yaitu memeriksa kebenaran suatu kabar sebelum menyebarkannya. Al-Qur’an memerintahkan umat Islam untuk meneliti kabar yang datang, agar tidak menzalimi pihak lain karena ketidaktahuan. Dalam perkara ini, pengadilan menjadi tempat pembuktian: setiap tuduhan harus dibuktikan dengan alat bukti yang sah, dan setiap pihak berhak atas proses yang adil.
Publik kini menunggu kelanjutan persidangan. Perkara ini telah memasuki tahap pemeriksaan saksi, dan kedua belah pihak masih bersikeras pada pendiriannya masing-masing. Yang jelas, kasus ini mengingatkan kita semua untuk tidak mudah percaya pada tudingan yang belum terbukti, serta menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Keadilan hanya bisa ditegakkan bila fakta berbicara, bukan prasangka.
Sumber:
detikNews — Kala Jokowi Tunjukkan Ijazah di Sidang tapi Roy Suryo Tetap Tak Percaya — https://news.detik.com/berita/d-8740577/kala-jokowi-tunjukkan-ijazah-di-sidang-tapi-roy-suryo-tetap-tak-percaya
CNN Indonesia — Fakta-fakta Terbaru Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi — https://www.cnnindonesia.com/nasional/20261107133106-12-1424413/fakta-fakta-terbaru-kasus-tudingan-ijazah-palsu-jokowi






