Konsultasi: Wajibkah Mengqadha Shalat yang Ditinggalkan Bertahun-tahun?

Konsultasi: Wajibkah Mengqadha Shalat yang Ditinggalkan Bertahun-tahun?

Pertanyaan seputar shalat yang pernah ditinggalkan sering muncul dari mereka yang baru kembali menekuni ibadah. Rasa bersalah atas masa lalu bercampur dengan kebingungan: apakah shalat-shalat yang sudah lama ditinggalkan masih wajib diganti? Berapa banyak yang harus diganti bila jumlahnya sudah tidak diingat lagi? Rubrik konsultasi kali ini membahas pertanyaan tersebut, dengan merujuk pada jawaban yang disampaikan dalam rubrik Kiai Menjawab NU Online Lampung.

Perlu dicatat: redaksi di bawah ini merupakan parafrasa dari jawaban aslinya. Substansi hukumnya — dalil, syarat, dan kesimpulannya — dipertahankan sebagaimana dalam sumbernya, sedangkan susunan kalimatnya disesuaikan agar mudah dipahami.

Konsultasi: Wajibkah Mengqadha Shalat yang Ditinggalkan Bertahun-tahun?
Seorang pria shalat sendirian di masjid Jakarta. Foto: M. Fadhlan via Pexels.

Pertanyaan

“Assalamu’alaikum, Pak Kiai. Saya ingin bertanya, bagaimana caranya seseorang yang selama ini kerap meninggalkan shalat, dan kini ingin bertobat? Apakah shalat-shalat yang telah ditinggalkan itu tetap wajib diganti, dan bagaimana bila jumlahnya sudah tidak diingat lagi karena sudah sangat lama? Terima kasih.”

Jawaban Singkat

Wa’alaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh. Ya, mengqadha shalat yang ditinggalkan hukumnya wajib, sebanyak apa pun jumlahnya. Seseorang yang meninggalkan shalat selama satu bulan, wajib menggantinya sebanyak satu bulan itu pula. Jika jumlahnya tidak diingat karena sudah lama ditinggalkan, maka dikira-kirakan mulai kapan ia meninggalkan shalat.

Penjelasan: Shalat Tidak Bisa Diwakilkan atau Ditinggalkan

Sebagaimana telah kita ketahui bersama, shalat merupakan kewajiban setiap Muslim sejak disyariatkannya. Kewajiban yang mengikat setiap individu ini tidak bisa diwakilkan kepada orang lain, dan tidak bisa pula ditinggalkan begitu saja. Karena itu, bagi yang telah meninggalkan shalat, kewajiban itu tidak gugur dengan berlalunya waktu — ia tetap harus diganti.

Prinsip ini berlaku untuk shalat yang ditinggalkan dalam jumlah sedikit maupun banyak. Satu bulan yang ditinggalkan diganti satu bulan; satu tahun yang ditinggalkan diganti satu tahun. Inilah yang dimaksud dengan kewajiban mengqadha “sebanyak apa pun” — tidak ada batas jumlah yang membuat kewajiban itu hilang.

Dalil: Keterangan Kitab Fathul Mu’in

Dijelaskan dalam Kitab Fathul Mu’in bi Syarhi Qurratil Ain bi Muhimmatid Din, karangan Ahmad bin Abdul Aziz bin Zainuddin bin Ali bin Ahmad Al-Mabari Al-Malibari Al-Hindi, bahwa orang yang meninggalkan shalat wajib bersegera mengqadhanya. Teksnya berbunyi: “(Wa yubadiru) man marra (bifa’itin) wujuban, in fata bila ‘udzrin, fa yalzamuhul qadha’ fauran.”

Artinya: bersegera melaksanakan shalat yang ditinggalkan hukumnya wajib bagi orang yang telah disebutkan, jika shalat itu ditinggalkan tanpa uzur, maka wajib menyegerakan mengqadhanya. Sedangkan jika shalat ditinggalkan karena uzur — misalnya tertidur atau lupa — maka menyegerakan qadha hukumnya sunnah.

Perbedaan ini penting: meninggalkan shalat tanpa uzur adalah kelalaian yang harus segera ditebus, sedangkan meninggalkan karena uzur yang dibenarkan tetap wajib diqadha, tetapi penyegeraannya bersifat sunnah.

Baca Juga: Hukum Menqhadai Shalatnya Orang Meninggal Menurut Lajnah Bahtsul Masail NU dan Majelis Tarjih Muhammadiyah dan Konsultasi: Bolehkah Shalat Qabliyah Subuh Dikerjakan Setelah Shalat Fardhu?

Jika Jumlahnya Tidak Diingat, Bagaimana?

Pertanyaan lanjutan yang sering muncul adalah: bagaimana bila seseorang tidak ingat lagi berapa banyak shalat yang ditinggalkan? Jawabannya: dikira-kirakan. Ia memperkirakan mulai kapan ia mulai meninggalkan shalat, lalu menghitung jumlah shalat yang ditinggalkan sejak waktu tersebut.

Perkiraan ini dilakukan dengan jujur dan sungguh-sungguh, bukan asal-asalan. Misalnya, seseorang yang mulai lalai sejak usia tertentu dapat menghitung jumlah hari sejak masa itu, lalu mengqadha shalat sejumlah tersebut. Jika masih ada keraguan, ia dapat melebihkan jumlahnya sebagai bentuk kehati-hatian, karena lebih baik berlebih dalam menunaikan kewajiban daripada kurang.

Cara Praktis Mengqadha

Dalam praktiknya, mengqadha shalat yang menumpuk selama bertahun-tahun dapat dilakukan secara bertahap. Seseorang dapat mengqadha satu shalat setiap selesai shalat fardhu, atau meluangkan waktu khusus setiap hari untuk mengqadha beberapa shalat. Yang terpenting adalah konsistensi dan kesungguhan, sambil tetap menjaga shalat fardhu yang sedang berjalan agar tidak ikut tertinggal.

Selain mengqadha, bertobat dengan sungguh-sungguh juga menjadi bagian dari jawaban atas masa lalu: menyesali kelalaian, bertekad tidak mengulanginya, dan memperbaiki kualitas ibadah ke depan. Tobat dan qadha berjalan beriringan — tobat membersihkan hati, qadha menunaikan kewajiban.

Menjaga Shalat Setelah Mulai Mengqadha

Agar upaya mengqadha tidak sia-sia, shalat fardhu yang sedang berjalan harus dijaga dengan lebih disiplin. Buatlah pengingat waktu shalat, usahakan shalat berjamaah di masjid bila memungkinkan, dan jauhkan diri dari lingkungan serta kebiasaan yang dulu membuat shalat terabaikan. Lingkungan yang baik adalah penopang yang kuat bagi istiqamah.

Bila suatu saat tergelincir dan kembali meninggalkan shalat, jangan putus asa. Segeralah kembali, qadha yang tertinggal, dan lanjutkan ikhtiar. Tobat tidak mengenal kata terlambat selama nyawa masih dikandung badan, dan setiap langkah kembali kepada Allah adalah langkah yang mulia.

Penutup

Demikian jawaban atas permasalahan mengqadha shalat yang dinukil dari Kitab Fathul Mu’in, sebagaimana disampaikan oleh KH Abdul Basith, Pengasuh Pondok Pesantren Al Hikmah Kedaton Bandar Lampung, dalam rubrik Kiai Menjawab NU Online Lampung. Dalam Islam, shalat merupakan ibadah yang sakral, karena ia adalah bukti penghambaan manusia kepada Allah subhanahu wa ta’ala. Karena itu, menjaga shalat pada waktunya dan mengganti yang tertinggal adalah bentuk kesungguhan seorang hamba dalam memelihara hubungannya dengan Rabbnya.

Bagi siapa pun yang merasa memiliki utang shalat di masa lalu, jangan menunda untuk memulainya. Hitunglah dengan perkiraan yang jujur, cicillah dengan konsisten, dan iringi dengan tobat yang sungguh-sungguh. Pintu kembali selalu terbuka bagi hamba yang mau kembali.

Sumber:

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *