Hukum Menqhadai Shalatnya Orang Meninggal Menurut Lajnah Bahtsul Masail NU Dan Majelis Tarjih Muhammadiyah

Hukum dan Dalil Islam Ibadah

Buletin Islam | Di Indonesia, ada dua organisasi besar yang masing-masing organisasi tersebut memiliki fatwa yang berbeda terkait dengan qada salat untuk orang meninggal, Nahdhatul Ulama dan Muhammadiyah.

Menurut fatwa Lajnah Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama, qada salat untuk orang meninggal itu boleh dikerjakan oleh orang lain, apabila masih ada hubungan famili atau izin famili. Apabila qada itu telah dikerjakan, maka tidak boleh dikerjakan lagi.

Bacaan Lainnya

Lain halnya dengan Majelis Tarjih Muhammadiyah, dalam fatwanya yaitu qada salat untuk orang meninggal tidak dibenarkan untuk dilakukan.

Adapun rumusan masalah yang dikemukakan adalah bagaimana metode istinbath hukum yang digunakan oleh Lajnah Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama dan Majelis Tarjih Muhammadiyah dalam mengeluarkan fatwanya. Serta apa persamaan dan perbedaan istinbath hukum di antara keduanya terkait dalam penetapan fatwanya.

Teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah teori Am dan Khas, serta teori Istinbat Hukum Lajnah Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama dan Majelis Tarjih Muhammadiyah.

Lafaz Am ialah suatu lafaz yang menunjukkan satu makna yang mencakup seluruh satuan yang tidak terbatas dalam jumlah tertentu, sedangkan lafaz khas adalah lafaz yang tidak mencakup dua hal dan seterusnya tanpa terbatas.

Lajnah Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama dalam istinbat hukumnya menggunakan metode Qauliy, Ilhāqīy, Manhājiy, sedangkan Istinbat hukum Majelis Tarjih Muhammadiyah menggunakan Ijtihād Bayāniy, Ijtihād Qiyāsiy, Ijtihād Istiṣlāhiy.
Ada beberapa dalil yang digunakan oleh Lajnah Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama dan Majelis Tarjih Muhammadiyah yang masih umum, namun sudah dikhususkan oleh dalil-dalil lainnya.

Istinbat hukum dari kedua ormas tersebut hasilnya berbeda, namun sesuai dengan kaidah fiqh yang dikemukakan ulama Hanafiyyah yaitu “mengamalkan kedua dalil itu lebih baik dari pada meninggalkan salah satu diantaranya”.
Dengan demikian, dalil dari Istinbat hukum oleh kedua ormas tersebut hasilnya boleh diamalkan. Terkait istinbat hukum yang digunakan Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama tentang qada salat untuk orang meninggal adalah dengan menggunakan metode Qauliy.

Sementara itu, istinbat hukum yang digunakan Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah yaitu dengan menggunakan Ijtihād Bayāniy.

Kesimpulannya, terkait hukum qada salat untuk orang meninggal, Lajnah Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama dan Majelis Tarjih Muhammadiyah berbeda pendapat mengenai hukum qada salat untuk orang meninggal. Lajnah Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama memperbolehkan mengqada salat untuk orang meninggal bagi sanak family atau izin family, sedangkan Majelis Tarjih Muhammadiyah tidak memperbolehkan/ tidak membenarkan adanya qada salat untuk orang meninggal tersebut.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *