OTO INFO : Data STNK yang mati dan tak diperpanjang dua tahun berturut-turut akan dihapus. Kendaraan kamu masuk kriteria tersebut? Begini cara mengeceknya.
Data kendaraan yang STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) mati dan tak diperpanjang selama dua tahun berturut-turut bakal dihapus. Kalau sudah dihapus data kendaraan itu tak bisa lagi didaftar.
Data kendaraan STNK-nya mati dan tak diperpanjang dua tahun itu tak serta merta dihapus.
Baca juga : Pemilik Mobil Baru 2025 Akan Mendapatkan BPKB Elektronik
Di wilayah Jawa Barat, Kepolisian Jawa Barat penghapusan data kendaraan ini akan dilakukan melalui berbagai tahap mulai dari sosialisasi, pemeriksaan mandiri, konfirmasi, dan penghapusan. Kamu yang masuk kriteria di atas, bisa melakukan pengecekan lebih dulu secara mandiri.

Cara Ngecek Data Kendaraan Dihapus
Dilihat detikOto dalam dokumen sosialisasi implementasi kebijakan penghapusan data registrasi yang tidak melaksanakan registrasi ulang 2 tahun setelah masa habis STNK, pemeriksaan mandiri merupakan pengecekan yang dilakukan sendiri secara online. Caranya melalui laman http://penghapusan.bapenda.jabarprov.go.id.