Data STNK Yang Tak Diperpanjang Dua Tahun Berturut-turut Akan Dihapus

“Masyarakat umum dapat memeriksa status kendaraan yang dimiliki atau dikuasai masuk ke dalam kendaraan yang memenuhi kriteria penghapusan data regiden atau tidak,” demikian penjelasannya.

Untuk melakukan pemeriksaan mandiri, ada beberapa data yang harus disiapkan sebagai berikut

Bacaan Lainnya
  • nomor kendaraan bermotor atau nomor polisi kendaraan
  • NIK KTP/NPWP untuk kendaraan pribadi atau NIB bagi kendaraan yang dimiliki institusi atau badan usaha
  • nomor rangka kendaraan (5 digit terakhir)
  • nomro handphone
  • alamat e-mail

Tanpa kelima data itu, kamu tak bisa melakukan pemeriksaan secara mandiri. Kalau sudah disiapkan, maka tinggal masukkan data tersebut ke kolom yang sudah tersedia. Perlu dicatat, alamat email harus aktif karena konfirmasi verifikasi akan dilakukan lewat email.

Selain mengunjungi situs di atas, kamu juga bisa menghubungi SIM C (Samsat InforMation Centre) melalui akses:

  • Whatsapp Chatbooth (text only): 081122301818-gratis
  • Media sosial Bapenda; Instagram: bapenda.jabar; X: bapenda_jabar; Facebook: bapenda.jabar; Youtube: bapendajabar; TikTok: bapendajabar
  • Call Centre: 150410-berbayar

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *