Deposito vs Tabungan: Mana yang Lebih Cocok untuk Dana Darurat?

Deposito vs Tabungan: Mana yang Lebih Cocok untuk Dana Darurat?

Dana darurat adalah simpanan yang wajib dimiliki setiap keluarga. Uang ini disiapkan untuk keadaan tak terduga, seperti kehilangan pekerjaan, sakit, atau perbaikan rumah yang mendesak. Pertanyaan yang sering muncul adalah: di mana sebaiknya dana darurat disimpan? Dua pilihan yang paling sering dibandingkan adalah tabungan dan deposito. Keduanya sama-sama produk perbankan, keduanya relatif aman, dan keduanya dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) selama memenuhi syarat. Namun, keduanya punya karakter yang sangat berbeda, terutama soal kemudahan mengambil uang dan besaran bunganya. Artikel ini membandingkan deposito dan tabungan agar Anda bisa memutuskan mana yang lebih cocok untuk dana darurat Anda.

Tabungan adalah simpanan di bank yang bisa ditarik kapan saja. Uang di rekening tabungan bisa diambil lewat ATM, transfer melalui aplikasi, atau langsung di kantor cabang bank. Itulah keunggulan utama tabungan: likuiditasnya tinggi, uang selalu siap dipakai saat dibutuhkan. Kekurangannya, bunga tabungan relatif kecil. Bunga yang diterima biasanya tidak cukup untuk mengejar kenaikan harga barang dari tahun ke tahun. Selain itu, ada biaya administrasi bulanan yang memotong saldo. Meski begitu, bagi kebutuhan sehari-hari dan dana darurat yang harus siap setiap saat, tabungan tetap menjadi pilihan paling praktis.

Bacaan Lainnya
Celengan dan tumpukan koin sebagai simbol menabung. Foto: Suzy Hazelwood / Pexels

Baca Juga: 7 Cara Menyiapkan Dana Darurat untuk Keluarga, Lengkap dengan Cara Menghitung Jumlah Idealnya dan Menabung Emas: Cara Memulai Investasi Emas untuk Pemula

Apa Itu Deposito?

Deposito adalah uang yang disimpan dalam rekening dengan jangka waktu tertentu. Berbeda dengan tabungan, uang dalam deposito tidak boleh ditarik oleh nasabah sebelum tanggal jatuh tempo. Deposito biasanya dicairkan sesuai tanggal jatuh tempo, yang umumnya 1, 3, 6, atau 12 bulan. Jika nasabah ingin mencairkan deposito sebelum jatuh tempo, ia akan dikenakan penalti atau denda, dan bunganya bisa berkurang atau bahkan hilang. Setelah jatuh tempo, deposito bisa diperpanjang secara otomatis melalui fasilitas Automatic Roll Over (ARO), sehingga dana kembali ditempatkan untuk jangka waktu yang sama tanpa perlu datang ke bank.

Tiga Jenis Deposito yang Perlu Dikenal

Ada tiga jenis deposito yang umum dikenal. Pertama, deposito berjangka, jenis yang paling umum digunakan masyarakat. Deposito ini diterbitkan atas nama perorangan atau lembaga tertentu, dan uangnya hanya bisa diambil ketika jatuh tempo oleh pihak yang tertera pada bilyetnya. Kedua, sertifikat deposito. Jenis ini diterbitkan atas unjuk dalam bentuk sertifikat, tidak mengacu pada nama tertentu, sehingga dapat dipindahtangankan atau diperjualbelikan. Ketiga, deposito on call. Jenis ini memiliki waktu penyimpanan yang relatif singkat, minimal tujuh hari dan paling lama kurang dari satu bulan, dan biasanya dikhususkan bagi nasabah dengan jumlah simpanan yang besar.

Perbandingan: Bunga, Likuiditas, dan Keamanan

Dari sisi bunga, deposito umumnya menawarkan bunga yang lebih menarik daripada tabungan, karena bank menghargai kesediaan nasabah mengunci dananya dalam jangka waktu tertentu. Namun, besarnya bunga tidak boleh sembarangan. Agar simpanan dijamin LPS, tingkat bunga simpanan tidak boleh melebihi Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) yang ditetapkan LPS. Berdasarkan data LPS, TBP untuk periode 1 Oktober 2026 sampai 31 Januari 2027 adalah 3,75 persen untuk bank umum dalam rupiah, 6,25 persen untuk BPR, dan 2 persen untuk bank umum dalam valuta asing. Dari sisi likuiditas, tabungan jauh lebih unggul karena bisa ditarik kapan saja tanpa penalti, sedangkan deposito mengunci dana sampai jatuh tempo. Dari sisi keamanan, deposito maupun tabungan di bank peserta penjaminan sama-sama dijamin LPS, selama memenuhi syarat penjaminan yang berlaku.

Risiko Deposito yang Perlu Diketahui

Deposito sering disebut sebagai produk yang rendah risiko, tetapi bukan berarti tanpa risiko sama sekali. Pertama, bunga deposito relatif lebih kecil dibandingkan dengan potensi keuntungan investasi di sektor riil, seperti usaha atau saham. Kedua, uang Anda tertahan sampai jatuh tempo, sehingga tidak bisa dipakai untuk kebutuhan mendadak tanpa penalti. Ketiga, bunga deposito adalah objek pajak, sehingga bunga yang diterima akan dipotong pajak sesuai ketentuan yang berlaku, antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 131 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan atas Bunga Deposito dan Tabungan. Keempat, ada biaya administrasi yang perlu diperhitungkan, meski biasanya tidak besar.

Mana yang Lebih Cocok untuk Dana Darurat?

Untuk dana darurat, kunci utamanya adalah ketersediaan uang saat dibutuhkan. Dana darurat harus bisa diambil kapan saja, tanpa penalti dan tanpa menunggu jatuh tempo. Karena itu, tabungan lebih cocok sebagai tempat utama dana darurat, setidaknya untuk kebutuhan mendesak setara satu sampai tiga bulan pengeluaran. Deposito bisa menjadi pelengkap untuk bagian dana darurat yang tidak terlalu mendesak, misalnya cadangan untuk tiga sampai enam bulan berikutnya, dengan tenor pendek seperti satu atau tiga bulan. Strategi yang umum dipakai adalah membagi dana darurat: sebagian di tabungan agar mudah diakses, sebagian di deposito tenor pendek agar bunganya sedikit lebih besar. Ingat, tujuan dana darurat bukan mengejar imbal hasil tertinggi, melainkan memastikan uang tersedia saat keadaan darurat benar-benar datang.

Baik deposito maupun tabungan punya peran masing-masing. Tabungan menang dari sisi kemudahan, deposito menang dari sisi bunga. Pilihlah berdasarkan kebutuhan Anda, dan jangan menaruh seluruh dana darurat di tempat yang sulit diakses. Artikel ini bersifat edukasi dan bukan ajakan untuk membeli atau menjual aset tertentu. Sebelum memilih produk perbankan, pastikan Anda memahami syarat, bunga, biaya, dan risikonya, serta sesuaikan dengan kondisi keuangan keluarga Anda.

Sumber:

Wikipedia bahasa Indonesia, “Deposito”, https://id.wikipedia.org/wiki/Deposito (diakses 6 November 2026).

Lembaga Penjamin Simpanan, “Tingkat Bunga Penjaminan”, https://www.lps.go.id/ (periode 1 Oktober 2026 – 31 Januari 2027; diakses 6 November 2026).

Pos terkait