Mengenal Crypto untuk Pemula: Cara Beli di Bursa Resmi Indonesia dan Risikonya

Mengenal Crypto untuk Pemula: Cara Beli di Bursa Resmi Indonesia dan Risikonya

Crypto atau mata uang kripto semakin sering dibicarakan, dari grup percakapan hingga berita ekonomi. Banyak pemula yang tergiur cerita tentang keuntungan besar dalam waktu singkat, tetapi sedikit yang memahami apa sebenarnya kripto itu dan bagaimana cara membelinya dengan aman. Sebelum memutuskan untuk terjun, ada baiknya memahami dulu dasar-dasarnya, status hukumnya di Indonesia, dan risiko yang menyertainya.

Mata uang kripto adalah aset digital yang dirancang untuk bekerja sebagai media pertukaran dengan menggunakan kriptografi yang kuat untuk mengamankan transaksi keuangan, mengontrol proses pembuatan unit tambahan, dan memverifikasi transfer aset. Berbeda dengan uang digital terpusat dan sistem perbankan sentral, mata uang kripto menggunakan kontrol desentralisasi. Mata uang kripto yang paling terkenal adalah Bitcoin, yang pertama kali dirilis sebagai perangkat lunak sumber terbuka pada tahun 2009 dan umumnya dianggap sebagai mata uang digital terdesentralisasi pertama. Sejak itu, lebih dari 4.000 altcoin atau mata uang kripto alternatif telah dibuat, di antaranya Ethereum, Litecoin, Ripple, Stellar, Dogecoin, Cardano, Tether, Monero, dan Tron.

Bacaan Lainnya
Mengenal Crypto untuk Pemula: Cara Beli di Bursa Resmi Indonesia dan Risikonya
Foto: DS stories via Pexels

Bagaimana Cara Kerja Blockchain?

Kontrol desentralisasi dari masing-masing mata uang kripto bekerja melalui teknologi rantai blok atau blockchain, yang berfungsi sebagai basis data transaksi keuangan publik. Rantai blok adalah daftar catatan yang terus bertambah, disebut blok, yang dihubungkan dan diamankan dengan kriptografi. Setiap blok biasanya berisi penunjuk hash sebagai tautan ke blok sebelumnya, stempel waktu, dan data transaksi. Rantai blok dirancang tahan terhadap modifikasi data, dan sebagai buku besar yang didistribusikan, rantai blok dikelola oleh jaringan peer-to-peer yang secara kolektif mengikuti protokol untuk memvalidasi blok baru.

Dalam praktiknya, ketika seseorang mengirim kripto, transaksi itu disiarkan ke jaringan, diperiksa oleh para penambang atau validator, lalu dicatat secara permanen dalam blok. Setelah direkam, data dalam suatu blok tidak dapat diubah secara retroaktif tanpa mengubah semua blok sesudahnya, sehingga membutuhkan kolusi mayoritas jaringan. Dompet mata uang kripto menyimpan kunci publik dan kunci pribadi yang digunakan untuk menerima dan mengirim aset. Kunci pribadi inilah yang harus dijaga baik-baik: siapa pun yang memegangnya dapat mengakses aset di dompet tersebut, dan jika hilang, aset itu bisa tidak dapat dipulihkan.

Baca Juga: Menabung Emas: Cara Memulai Investasi Emas untuk Pemula

Status Kripto di Indonesia

Penting untuk diketahui: di Indonesia, kripto tidak diizinkan sebagai mata uang yang sah seperti rupiah. Kripto diperdagangkan sebagai aset, dan perdagangannya diawasi oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi atau Bappebti. Artinya, masyarakat hanya boleh bertransaksi melalui calon pedagang fisik aset kripto yang terdaftar di Bappebti. Daftar pedagang terdaftar dapat diperiksa langsung di situs resmi Bappebti pada halaman Calon Pedagang Fisik Aset Kripto.

Per 6 November 2026, daftar tersebut memuat 21 calon pedagang, di antaranya PT Aset Digital Indonesia (incrypto.co.id), PT Multikripto Exchange Indonesia, PT Gerbang Aset Digital (fasset.id), PT Bursa Kripto Indonesia, PT Aliansi Koin Indo (kriptosh.com), PT Aset Instrumen Digital (astal.co.id), PT Cyrameta Exchange Indonesia (cyra.exchange), PT Medi Crypto International, PT Kripto Inovasi Nusantara (coinx.co.id), dan PT Samuel Kripto Indonesia (vonix.id). Karena daftar ini dapat berubah, selalu periksa status terbaru di situs Bappebti sebelum mendaftar di platform mana pun. Perusahaan perdagangan mata uang kripto pertama di Indonesia adalah Indodax, sedangkan Pintu didirikan pada tahun 2019.

Sejak 1 Mei 2022, Indonesia juga memberlakukan pajak kripto yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan. Besar PPN kripto ditetapkan 1 persen dari tarif PPN (11 persen) yang dikalikan dengan nilai transaksi aset kripto, sedangkan besar PPh kripto bagi penjual aset kripto dan penambang aset kripto adalah 0,1 persen, dengan syarat transaksi dilakukan melalui platform yang terdaftar. Pajak ini umumnya sudah dipotong otomatis oleh platform saat transaksi.

Cara Beli di Bursa Resmi Indonesia

Langkah pertama adalah memilih platform yang terdaftar di Bappebti, bukan sembarang aplikasi atau situs yang menawarkan kripto. Setelah itu, buat akun dan lengkapi verifikasi identitas, atau KYC, dengan KTP dan foto diri, sesuai aturan yang berlaku. Langkah berikutnya adalah menyetorkan dana melalui transfer bank, lalu membeli aset kripto yang tersedia di platform tersebut. Sebagian besar platform memungkinkan pembelian dalam jumlah kecil, sehingga pemula dapat memulai dengan dana yang terbatas.

Setelah membeli, amankan asetmu: aktifkan autentikasi dua faktor pada akun, gunakan kata sandi yang kuat dan berbeda dari layanan lain, serta jangan pernah membagikan kunci pribadi atau kata pemulihan dompet kepada siapa pun. Jika menyimpan aset dalam jumlah besar untuk jangka panjang, pertimbangkan dompet perangkat keras atau dompet dingin yang tidak terhubung ke internet. Perlu diingat, transaksi mata uang kripto biasanya tidak dapat diubah setelah sejumlah blok mengkonfirmasi transaksi tersebut, jadi periksa alamat tujuan dengan teliti sebelum mengirim.

Baca Juga: 7 Cara Menyiapkan Dana Darurat untuk Keluarga, Lengkap dengan Cara Menghitung Jumlah Idealnya

Risiko yang Wajib Dipahami

Risiko terbesar kripto adalah volatilitasnya yang ekstrem. Harga aset kripto bisa bergerak sangat tajam dalam waktu singkat, naik maupun turun, sehingga nilai aset dapat berkurang besar dalam hitungan hari. Tidak ada jaminan keuntungan, dan tidak ada pihak yang menjamin harga akan kembali naik. Siapa pun yang menjanjikan keuntungan pasti dari kripto patut dicurigai, karena janji seperti itu adalah ciri umum penipuan investasi.

Risiko lain adalah kehilangan, pencurian, dan penipuan. Pada Februari 2014, pertukaran bitcoin terbesar di dunia saat itu, Mt. Gox, dinyatakan bangkrut setelah kehilangan aset dalam jumlah besar. Regulator di beberapa negara telah memperingatkan terhadap mata uang kripto, dan banyak bank tidak menawarkan layanan untuk mata uang kripto. Selain itu, karena bitcoin bersifat nama samaran dan bukan anonim, semua transaksi tersedia untuk publik, sehingga jejak transaksi dapat dilacak.

Yang juga perlu dipahami adalah tidak ada perlindungan konsumen yang sama kuatnya seperti pada produk keuangan tradisional. Dalam banyak kasus, tidak ada perantara yang dapat membatalkan transaksi yang salah kirim atau mengembalikan dana yang dicuri. Karena itu, prinsip dasarnya adalah: hanya gunakan dana yang kamu siap kehilangan sepenuhnya, jangan berutang untuk membeli kripto, dan jangan mengabaikan dana darurat demi mengejar keuntungan.

Tips untuk Pemula

Pelajari dulu sebelum membeli, dan mulailah dari jumlah kecil yang tidak mengganggu keuangan harianmu. Pahami aset yang kamu beli, bukan sekadar ikut-ikutan tren atau rekomendasi orang lain. Waspadai skema yang menjanjikan imbal hasil tetap setiap bulan, tawaran investasi melalui pesan pribadi, dan platform yang tidak terdaftar di Bappebti. Simpan bukti transaksi untuk keperluan pajak, dan evaluasi portofoliomu secara berkala tanpa panik mengikuti fluktuasi harian.

Penutup

Kripto adalah teknologi yang menarik, tetapi sebagai instrumen keuangan ia sangat berisiko dan tidak cocok untuk semua orang. Bagi pemula, langkah paling bijak adalah memahami teknologinya, memastikan platform yang digunakan terdaftar di Bappebti, dan memperlakukan kripto sebagai bagian kecil dari rencana keuangan, bukan sebagai jalan pintas menuju kekayaan. Dengan literasi yang baik, kamu dapat membuat keputusan yang lebih tenang dan tidak mudah terjebak janji manis.

Artikel ini bersifat edukasi dan bukan ajakan untuk membeli atau menjual aset tertentu. Keputusan investasi adalah tanggung jawab pembaca sepenuhnya.

Sumber:
Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Calon Pedagang Fisik Aset Kripto
https://bappebti.go.id/calon_pedagang_aset_kripto
Wikipedia bahasa Indonesia, Mata uang kripto
https://id.wikipedia.org/wiki/Mata_uang_kripto

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *