Pajak Penghasilan (PPh): Jenis, Tarif, dan Cara Lapor yang Benar

Pajak Penghasilan (PPh): Jenis, Tarif, dan Cara Lapor yang Benar

Buletin Islam — Pajak Penghasilan atau PPh adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh orang pribadi maupun badan dalam satu tahun pajak. Bagi karyawan, PPh umumnya sudah dipotong oleh pemberi kerja setiap bulan. Namun, setiap wajib pajak tetap perlu memahami cara penghitungannya dan melaporkan SPT Tahunan setiap tahun. Artikel ini menjelaskan jenis, tarif, dan cara lapor PPh orang pribadi yang benar, berdasarkan ketentuan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Artikel ini bersifat edukasi dan bukan nasihat pajak profesional; untuk kasus yang kompleks, konsultasikan dengan konsultan pajak atau kantor pajak terdekat.

PPh Orang Pribadi dikenakan atas penghasilan neto, yaitu penghasilan bruto dikurangi biaya-biaya yang diperbolehkan, seperti biaya jabatan dan iuran pensiun bagi karyawan. Penghasilan neto setahun kemudian dikurangi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) untuk mendapatkan Penghasilan Kena Pajak (PKP). Dari PKP inilah pajak terutang dihitung dengan tarif yang berlaku.

Pajak Penghasilan (PPh): Jenis, Tarif, dan Cara Lapor yang Benar
Foto: Tara Winstead via Pexels

PTKP adalah batas penghasilan yang tidak dikenakan pajak. Besarnya PTKP untuk diri Wajib Pajak Orang Pribadi adalah Rp54.000.000 per tahun. Tambahan PTKP sebesar Rp4.500.000 diberikan untuk Wajib Pajak yang kawin. Tambahan Rp54.000.000 diberikan untuk istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami. Selain itu, tambahan Rp4.500.000 diberikan untuk setiap tanggungan yang memenuhi syarat, seperti anak atau anggota keluarga yang menjadi tanggungan.

Baca Juga: Asuransi Kesehatan: Cara Memilih Premi dan Manfaatnya | Reksa Dana untuk Pemula: Jenis, Cara Beli, dan Risikonya

Tarif PPh Orang Pribadi

Tarif PPh Orang Pribadi dalam negeri, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), dihitung secara bertingkat atau progresif. Lapisan penghasilan sampai dengan Rp60.000.000 dikenakan tarif 5 persen. Lapisan di atas Rp60.000.000 sampai dengan Rp250.000.000 dikenakan tarif 15 persen. Lapisan di atas Rp250.000.000 sampai dengan Rp500.000.000 dikenakan tarif 25 persen. Lapisan di atas Rp500.000.000 sampai dengan Rp5.000.000.000 dikenakan tarif 30 persen. Adapun lapisan di atas Rp5.000.000.000 dikenakan tarif 35 persen.

Sistem bertingkat ini berarti setiap lapisan penghasilan dikenakan tarif yang berbeda. Seseorang dengan penghasilan yang lebih besar tidak dikenakan tarif tertinggi untuk seluruh penghasilannya, melainkan hanya untuk bagian yang masuk ke lapisan tarif yang lebih tinggi. Sistem ini membuat beban pajak menjadi lebih adil dan proporsional.

Contoh Penghitungan

Sebagai contoh, misalkan seorang Wajib Pajak memiliki Penghasilan Kena Pajak (PKP) sebesar Rp100.000.000 dalam satu tahun. Penghitungan pajak terutangnya adalah sebagai berikut: lapisan pertama, 5 persen dikali Rp60.000.000, sama dengan Rp3.000.000. Lapisan kedua, 15 persen dikali Rp40.000.000 (selisih antara Rp100.000.000 dan Rp60.000.000), sama dengan Rp6.000.000. Total pajak terutang adalah Rp3.000.000 ditambah Rp6.000.000, yaitu Rp9.000.000.

Setelah pajak terutang dihitung, jumlah tersebut dikurangi dengan kredit pajak, yaitu pajak yang sudah dipotong atau dibayar selama tahun berjalan, misalnya melalui bukti potong 1721 dari pemberi kerja. Hasilnya adalah pajak yang masih harus dibayar, atau jika kredit pajak lebih besar, akan terjadi kelebihan bayar yang dapat dikompensasikan atau direstitusikan sesuai ketentuan yang berlaku.

Mekanisme Penghitungan

Secara umum, mekanisme penghitungan PPh Orang Pribadi adalah sebagai berikut. Pertama, hitung penghasilan neto setahun, berdasarkan pembukuan, pencatatan, atau bukti potong 1721 bagi karyawan. Kedua, kurangi penghasilan neto dengan PTKP untuk mendapatkan PKP. Ketiga, hitung pajak terutang dengan menerapkan tarif bertingkat pada PKP. Keempat, kurangi pajak terutang dengan kredit pajak untuk mendapatkan pajak yang masih harus dibayar, kurang bayar, atau lebih bayar.

Penting untuk menyimpan bukti-bukti penghasilan dan pemotongan pajak dengan baik, karena dokumen-dokumen ini diperlukan saat mengisi SPT Tahunan. Bagi karyawan, bukti potong 1721 biasanya diberikan oleh pemberi kerja pada awal tahun berikutnya.

Cara Lapor SPT Tahunan

Pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dilakukan melalui Coretax DJP, sistem administrasi perpajakan yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak. Wajib pajak masuk ke akun Coretax, mengisi data penghasilan, PTKP, dan kredit pajak, lalu mengirimkan SPT secara elektronik. Setelah SPT terkirim, wajib pajak akan menerima bukti penerimaan elektronik sebagai tanda bahwa pelaporan telah diterima.

Batas waktu pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi adalah 31 Maret tahun berikutnya, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Keterlambatan pelaporan dapat dikenakan sanksi berupa denda, sehingga sebaiknya SPT dilaporkan sebelum batas waktu. Jika mengalami kesulitan, wajib pajak dapat meminta bantuan di Kantor Pelayanan Pajak terdekat atau melalui layanan konsultasi DJP.

Memahami PPh adalah bagian dari literasi keuangan yang penting bagi setiap warga negara. Dengan memahami jenis, tarif, dan cara lapor yang benar, kita dapat memenuhi kewajiban perpajakan dengan tenang dan tepat waktu, sekaligus berkontribusi pada pembangunan negara. Semoga bermanfaat.

Sumber: Direktorat Jenderal Pajak — Mekanisme Penghitungan Pajak Penghasilan Orang Pribadi — https://www.pajak.go.id/id/mekanisme-penghitungan-pajak-penghasilan-orang-pribadi

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *