Konsultasi: Sering Mengulang Al-Fatihah karena Takut Salah Makhraj, Apakah Shalat Tetap Sah?

Konsultasi: Sering Mengulang Al-Fatihah karena Takut Salah Makhraj, Apakah Shalat Tetap Sah?

Pernahkah Anda merasa ragu saat membaca Al-Fatihah di dalam shalat, lalu mengulanginya berkali-kali karena takut salah makhraj? Pertanyaan ini disampaikan seorang pembaca kepada rubrik Bahtsul Masail NU Online. Di luar shalat, ia bisa membaca ayat Al-Qur’an dengan lancar, meskipun terkadang harus mengulang bacaan karena merasa kurang tepat. Namun, kesulitan justru muncul setiap kali ia melaksanakan shalat. Membaca surat Al-Fatihah terasa sangat berat karena ia merasa pelafalan beberapa huruf masih belum benar, seperti huruf ‘ain pada lafaz ‘alaihim dan huruf ghain. Akibatnya, ia terus mengulang bacaan, kadang sampai merasa lelah. Ia pun mengajukan dua pertanyaan: bagaimana keabsahan shalatnya jika ia berhenti mengulang bacaan karena merasa lelah, sementara dalam hati masih ragu apakah bacaannya sudah benar? Dan, bolehkah ia hanya mengulang ayat terakhir sebanyak satu atau dua kali, kemudian melanjutkan ke rukuk?

Membaca surat Al-Fatihah merupakan salah satu rukun shalat yang wajib dipenuhi. Karena itu, ketepatan membacanya menjadi hal yang harus diperhatikan dengan sungguh-sungguh. Syekh Nawawi bin Umar Al-Bantani dalam kitab Nihayatuz Zain Fi Irsyad Al-Mubtadiin, jilid I halaman 60, menjelaskan bahwa membaca surat Al-Fatihah hukumnya wajib dengan memperhatikan makhraj atau tempat keluarnya setiap huruf. Jika seseorang mengganti satu huruf dengan huruf lain, dan penggantian itu mengubah makna bacaan, maka hal itu dapat memengaruhi keabsahan shalat. Terlebih lagi jika kesalahan itu dilakukan dengan sengaja dan disertai pengetahuan bahwa perbuatan itu tidak dibenarkan. Sebaliknya, kesalahan yang tidak disengaja karena keterbatasan kemampuan tentu berbeda hukumnya dengan kesalahan yang disengaja.

Bacaan Lainnya
Konsultasi: Sering Mengulang Al-Fatihah karena Takut Salah Makhraj, Apakah Shalat Tetap Sah?
Sekelompok pria membaca Al-Qur’an di dalam masjid di Erzurum, Turki. Foto: Serhat HAYTAOĞLU / Pexels

Baca Juga: Keutamaan Membaca Al-Quran Setiap Hari: Pahala, Syafaat, dan Ketenangan Hati dan Keutamaan Shalat Berjamaah di Masjid: Pahala, Ukhuwah, dan Kedisiplinan

Mengulang Bacaan karena Ragu, Apakah Diperbolehkan?

Lalu, bagaimana jika seseorang terus mengulang bacaan Al-Fatihah lantaran merasa ragu terhadap ketepatan pelafalannya? Dalam persoalan ini, Imam An-Nawawi (wafat 676 Hijriah) menjelaskan dalam kitab Al-Majmu’ Syarhil Muhadzdzab, jilid III halaman 358, dengan mengutip Imamul Haramain: jika seseorang mengulang bacaan surat Al-Fatihah atau satu ayat darinya karena ragu apakah ia sudah membacanya dengan benar, maka pengulangan itu diperbolehkan. Keterangan ini menunjukkan bahwa mengulang bacaan Al-Fatihah akibat ragu terhadap ketepatan pelafalannya tidak membatalkan shalat. Artinya, seorang makmum atau orang yang shalat sendirian yang mengulang bacaan karena waspada terhadap kesalahannya sendiri tidak perlu khawatir shalatnya batal hanya karena pengulangan itu.

Bagaimana dengan Mengulang Hanya Ayat Terakhir?

Perihal pertanyaan kedua, yakni kebolehan mengulang ayat terakhir sebanyak satu atau dua kali kemudian melanjutkan ke rukuk, Syekh Sulaiman Al-Bujairami (wafat 1221 Hijriah) menjelaskannya dalam kitab Hasyiyah Al-Bujairami ‘Alal Khatib, jilid II halaman 27. Dalam kitab Al-Basith dijelaskan: apabila seseorang mengulang bacaan Al-Fatihah karena ragu apakah ia sudah membacanya dengan benar, maka hal itu tidak mengapa. Namun, jika pengulangan itu dilakukan secara sengaja tanpa alasan tertentu, maka terjadi silang pendapat di kalangan ulama mengenai hukumnya. Syekh Abu Muhammad sendiri memiliki keraguan dalam menetapkan apakah pengulangan tanpa alasan itu dapat disamakan dengan menambah rukun dalam shalat. Karena itu, selama pengulangan dilakukan karena keraguan yang wajar terhadap ketepatan bacaan, dan bukan tanpa alasan, maka mengulang ayat terakhir satu atau dua kali lalu melanjutkan ke rukuk adalah hal yang dibolehkan.

Waspadai Waswas yang Terus-Menerus

Sebagai catatan penting, keraguan yang muncul secara terus-menerus, terutama setiap kali melaksanakan shalat, sering kali merupakan tanda waswas. Waswas adalah dorongan keraguan yang membuat seseorang merasa tidak pernah yakin dengan ibadahnya. Seseorang yang mengalami waswas tidak sepatutnya terus mengulang bacaan Al-Fatihah hanya karena keraguan yang tidak berujung. Semakin sering ia mengulang, semakin besar keraguan itu tumbuh, dan ibadah justru menjadi beban yang melelahkan. Cara menghadapinya adalah dengan meyakini bacaan yang sudah dilakukan dengan sebaik-baiknya, lalu melanjutkan shalat tanpa menoleh lagi pada keraguan. Untuk memperbaiki makhraj, belajarlah di luar shalat bersama guru atau ustadz, agar bacaan semakin mantap dan rasa percaya diri tumbuh.

Belajar Makhraj dengan Tenang

Agar bacaan semakin mantap, luangkan waktu untuk belajar makhraj dan tajwid di luar shalat, misalnya dengan guru, ustadz, atau melalui halaqah tahsin di masjid. Latihan yang dilakukan di luar shalat membuat lidah terbiasa, sehingga di dalam shalat bacaan mengalir lebih tenang. Anda juga bisa mendengarkan rekaman murattal dari qari yang terpercaya dan mengikuti bacaannya secara perlahan. Jangan terburu-buru saat membaca Al-Fatihah di dalam shalat; bacalah dengan tartil, satu ayat demi satu ayat. Ingat pula sabda Nabi Muhammad saw. bahwa orang yang membaca Al-Qur’an dengan terbata-bata dan merasa kesulitan akan mendapatkan dua pahala, yaitu pahala membaca dan pahala atas kesulitannya (HR Bukhari dan Muslim). Dengan demikian, kesulitan dalam membaca bukanlah alasan untuk putus asa, melainkan kesempatan untuk meraih pahala yang lebih besar.

Kesimpulan: Shalat Tetap Sah

Dengan demikian, menurut tinjauan fiqih, shalat penanya tetap dihukumi sah selama bacaan Al-Fatihahnya memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan: huruf-huruf dibaca dengan benar, makhraj dijaga semaksimal kemampuan, dan bacaan diselesaikan tanpa mengganti huruf hingga mengubah makna. Berhenti mengulang bacaan karena merasa lelah tidak membatalkan shalat, dan mengulang ayat terakhir satu atau dua kali sebelum rukuk pun diperbolehkan selama dilakukan karena keraguan yang wajar. Yang terpenting adalah menjaga ketulusan dan ketenangan dalam shalat, serta terus belajar memperbaiki bacaan di luar shalat. Wallahu a’lam bis shawab.

Sumber:

NU Online, Bahtsul Masail, “Sering Mengulang Al-Fatihah karena Takut Salah Makhraj, Apakah Shalat Tetap Sah?”, https://islam.nu.or.id/bahtsul-masail/sering-mengulang-al-fatihah-karena-takut-salah-makhraj-apakah-shalat-tetap-sah-8zuOH (Ustadz A. Zaeini Misbaahuddin Asyuari, Sabtu 24 Oktober 2026; diakses 6 November 2026).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *